Loading...

Istri Bunuh Suami, Polisi Gelar Rekontruksi, 37 Adegan Diperagakan, Ini Alasan Tidak Digelar di Desa Bakom

 

KUNINGAN (OKE)- Rekontruksi kasus pembunuhan Iwan Miswandi (43) warga  Dusun Puhun RT 008/002 Desa Bakom Kecamatan Darma, oleh istrinya berinisial Y (38) dilakukan di Mapolres Kuningan, Rabu (12/6/2024).


Total ada ada 37 adegan rekontruksi yang langsung dilakukan oleh 4 pelaku. Mereka adalah Y  istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan. Lalu,  tiga pelaku lainya berjenis kelamin pria yang terdiri dari dari TJ (43).

TJ teman karib koran dan juga selingkuhan Y. Sedangkan dua orang lagi yakni DS (32) dan DJ (29) yang merupakan kakak adik yang berprofesi penjualan air galon bertugas membantu aksi pembunuhan dengan cara mengawasi situasi di TKP.

Rekontruski disaksikan oleh pihak Kejaksaan Kuningan dan dimulai pukul 14.00 WIB dan diprediksi kelar selama 2 jam. 

"Pada adegan ke 21 korban tewas setelah mendapatkan hantam batu yang tepat mendarat di bagian muka korban. Pada saat itu IM tengah terbaring," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Prabhawa disela-sela rekontruksi.

Korban sendiri sempat terbangun, tapi kembali dihantam oleh TJ pada adegan 22 dan 23. TJ sendiri melakukan eksekusi setelah mendapatkan izin dari Y yang merupakan istri korban dan selingkuhan TJ.
   
"Kami sengaja menggelar rekontruksi Mapolres Kuningan. Alasannya demi keamanan dan faktor lain. Karena berbeda lokasi sebelumnya kami gelar pra rekontruksi," ujar kasat lagi.

Ditempat yang sama Kasi Pidum Kejari Kuningan Rinaldy, mengaku, pihak menerima undangan untuk menyaksikan rekontruksi. Kegiatan ini merupakan hasil pengakuan dari pelaku, bukan dari penyidik atau pihak lain.

"Sesuai dari keterangan dari para pelaku yang dituangkan di BAP dan membuat terang  tindak pidananya ini maka digelar rekontruksi," jelasnya.    

Sekadar informasi otak pembunuhan dari kasus Bakom adalah adalah Y yang merupakan istri korban. Sedangkan eksekutornya adalah AN alias TJ (43).

DJ  pria bertato itu merupakan teman korban dan tetangga korban, sehingga tidak aneh mereka kenal dekat dengan Y. 

Diduga karena Y sering curhat masalah kelakukan Iwan yang sering melakukan KDRT maka keduanya mempunyai hubungan khusus.

Mereka berdua akhirnya merencanakan pembunuhan sejak bulan Maret. Namun, selalu gagal dan momennya tidak tepat. 

Akhirnya kesempatan datang ketika korban menanyakan kebenaran terkait kabar DJ berselingkuh dengan istrinya.

Dari kejadian itu mereka berdua melakukan duel yang berujung korban babak belur karena kalah. Pada saat korban tertidur dan efek dari minum obat pereda sakit, pelaku menghabisi korban.

"Pada saat menghabisi, DJ sempat minta ijin ke Y untuk menghabisi dan tanpa ampun dengan menggunakan batu, korban dihabisi," ujar  Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim I Putu Prabawa, pada saat jumpa pers, Senin (27/5/2025).

Pasca membunuh DJ langsung kabur ke Karawang sedangkan Y membuat alibi. Namun, alibinya kurang kuat karena ketika para saksi diinterogasi jawabannya berbeda-beda, sehingga polisi pun menetapkan istri pelaku berikut dua tetangganya.

"Kami buru ke Karawang dengan menerjunkan 8 anggota. Pelaku kabur ke Karawang karena ada saudaranya. Sempat lari ke sawah namun akhirnya kita bisa amankan," jelas Willy.

Pelaku dengan korban ini kata dia, merupakan teman dekat bahkan sudah berteman sejak duduk dibangku SD. Pembunuhan ini dipicu motif asmara dan KDRT. 

"DJ ini pada tahun 2010 pernah terlibat kasus pencurian dan pernah dihukum. dengan kejadian ini bisa dijerat hukuman penjara dan seumur hidup," jelasnya.

Diberitakan, sebelumnya,satu persatu fakta terkait pembunuhan Iwan Miswandi (43) warga  Dusun Puhun RT 008/002 Desa Bakom Kecamatan Darma akhirnya terungkap  setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Hebatnya lagi Polisi hanya butuh waktu 2 X 24 jam pasca laporan masuk untuk mengungkap dalang pembunuhan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim I Putu Prabawa, pada saat jumpa pers menyebutkan kasus pembunuhan motifnya selain KDRT, juga perselingkuhan atau cinta segitiga.

"Sehari sebelum dieksekusi, korban sempat duel dengan pelaku eksekutor berinisial DJ (43). Hal ini ketika korban menanyakan kabar yang diterimanya terkait perselingkuhan dengan istrinya," ujar Kasat Reskrim, Senin (27/5/2024).

Pada saat  duel itu, korban sempat menyerang pelaku dengan melayangkan pukulan. Namun, pelaku berhasil menghindar dan langsung menyerang balik korban. 

Dalam duel itu korban kalah dan babak belur di bagian wajah.Korban pun pulang ke rumah.

Karena kesakitan korban minum obat dan langsung tidur. Melihat kondisi seperti ini istri korban yang berinisial Y (38) langsung mengontak DJ dan merencanakan pembunuhan.

"Sebenarnya rencana pembunuhan sudah dirancang sejak Maret oleh Y. Hal ini karena dipicu sakit hati. Korban sering melakukan KDRT. Selain itu juga korban tidak bekerja, dan selama ini Y yang bekerja," tuturnya lagi.

Pada saat kejadian atau pada Jumat dini dini lanjut kasat, saat itu korban tertidur, pelaku DJ datang dan langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan batu besar. 

Korban sempat berteriak aduh dan pada pukulan kedua korban sudah tak berdaya. Adapun peran dua pelaku lainnya yang merupakan tetangga korban adalah AN (32)  dan DS (29).

Mereka mengawasi situasi disekitar rumah. Adik kakak mau terlibat dalam pembunuhan karena merasa sakit hati pernah dimarahin oleh korban.

Kasat menerangkan, istri korban menyebutkan ke tetangga bahwa suaminya mengalami kecelakaan dan itu hanya  sebuah alibi agar kasus pembunuhan tidak terungkap. 

Lebih lanjut mengenai Y dan Dj  ada hubungan dibenarkan oleh keduanya bahkan mengakui pernah melakukan hubungan suami istri.

Pihaknya tidak mendetail bertanya  sejak kapan  mereka berselingkuh dan berapa kali melakukan hubungan terlarang karena lebih fokus ke kasus pembunuhannya.

Diterangkan, ketiga pelaku adalah tetangga korban dan khusus DJ merupakan teman sejak SD dan mereka kerap bersama kemana-mana, sehingga sering main ke rumah.

Mengenai barang bukti yang sudah diamankan adalah 17 jenis. Sedangkan yang dua yakni batu seukuran pergelangan tangan  orang dewasa belum ditemukan. Begitu juga karung  beras ukuran 10 Kg berbahan plastik.

Untuk tuntutan kepada pelaku adalah mereka dijerat dua pasal yakni pasal 340 KUHPidana dan pasal 55 ayat 2 KUHP dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Sekadar informasi Polres Kuningan sendiri pasca ada laporan penemuan mayat Iwan di depan rumahnya langsung bergerak dengan cara melakukan penyelidikan dan juga melakukan otopsi terhadap korban.

Dari hasil itu dipastikan korban meninggal tidak wajar dan ternyata informasi yang beredar bahwa korban ada yang menjemput pada malam kejadian dan ditemukan diluar rumah hanya alibi, karena dari hasil penyelidikan korban dihabisi didalam rumah dan disimpan di luar rumah.

"Kematian korban tidak wajar karena dari hasil otopsi luka tersebut akibat hantaman benda tumpul. Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan 3 orang pelaku dari total empat," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Sabtu (25/5/2024).

Diterangkan, inisial pelaku adalah YA, DA dan DN. YA merupakan istri korban. Sedangkan satu lagi yang merupakan eksekutor utama masih buron namun identitasnya sudah dikantongi.

Kejadian ini menggegerkan warga setempat karena tidak menyangka pelakunya adalah istri korban yang dibantu oleh tiga orang tetangga korban. Karena percaya Iwan merupakan korban laka lantas banyak warga yang melayat.

Istri korban sendiri merupakan Ketua RT dan tidak banyak yang menyangka Y ini menjadi dalang pembunuhan. Sebab, dalam keseharian ia aktif di kegiatan desa.

"Saya kaget sekali dengan kejadian, karena saya sangat mengenal warga di wilayah tersebut. Dan yang lebih kaget lagi pelakunya adalah anak buah saya yakni Ketua RT. YA yang merupakan istri korban merupakan Ketua RT yang selama ini aktif di desa," ujar Kades Bakom Kecamatan Darma Akhyudin SPd MM, Minggu (26/5/2024) pagi.

Diterangkan, pada saat ramai ditemukan mayat dirinya datang ke TKP dan pada saat itu tidak curiga kepada pelaku. Namun, dari ekspresi wajahnya tidak terlihat sedih ketika suaminya meninggal yang diduga dibunuh.

Ia baru mengetahui bahwa YA pelaku usai mengantar istri berobat karena pasca beres olah TKP pada siang hari langsung pulang. Namun, tetap memerintahkan agar perangkat desa selalu siaga di lokasi.

Dikatakan,  kalau penyebab korban dibunuh karena selama ini melakukan KDRT, dirinya kurang mengetahui karena YA tidak pernah bercerita atau juga melapor ke desa.

"Orangnya aktif di kegiatan Posyandu atau PKK  seperti tidak punya masalah. Mengenai tiga pelaku lainnya saya kurang mengetahui. Korban memang warga Haurkuning," tandasnya.

Pada kesempatan itu kades yang mantan guru di DKI Jakarta itu ingin meluruskan bahwa korban bukan anggota Linmas. Sebelumnya dirinya menjadi kades, dari keterangan perangkat desa, Iwan sering piket di balai desa.

Setelah dirinya menjabat kades, korban tidak pernah datang dan juga tidak pernah pamit atau mundur sebagai petugas piket di desa. Dirinya sendiri tidak mengenal dekat korban.

"Saat ini pasca penangkapan pelaku kondisi di desa kondusif dan warga pun lebih tenang karena sudah ada pengamanan pelaku," ujarnya.(rdk)

BARANG BUKTI :

a. 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam

b. 1 (satu) buah buah Kemeja motif pantai

c. 1 (satu) buah puntung rokok merk sendang biru

d. 1 (satu) buah kaos warna orange

e. 1 (satu) buah kaos warna merah

f. 1 (satu) buah kaos warna hitam

g. 1 (satu) buah kaos warna merah

h. 1 (satu) buah handuk warna hitam

i. 1 (satu) buah handuk warna hijau

j. 1 (satu) buah Kerudung warna hitam

k. 1 (satu) buah lampu emergency

l. 1 (satu) buah mangkuk warna putih

m. 7 (tujuh) buah cottonbud

n. 1 (satu) buah ember warna hitam

o. 1 (satu) buah baskom warna hijau

p. 1 (satu) buah karung berisikan bantal, sarung dan selimut



Posting Komentar untuk "Istri Bunuh Suami, Polisi Gelar Rekontruksi, 37 Adegan Diperagakan, Ini Alasan Tidak Digelar di Desa Bakom "