KUNINGAN (OKE)- Pemkab Kuningan akhirnya membuka akses jalan ke Pertokoan Siliwangi. Namun, meski begitu kendaraan yang melintas tidak berhenti untuk parkir karena dilarang.
Aturan pembukaan jalan akan dilakukan pada Kamis (9/5/2024) pukul 00.00 WIB. Para penghuni dan juga warga Kuningan sendiri menyambut positif langkah ini.
Namun, meski begitu para penghuni merasa kurang puas dengan aturan baru ini karena tidak diperbolehkannya kendaraan parkir.
"Salah satu faktor pendukung usaha adalah akses jalan dan adanya parkir untuk kendaraan konsumen dan barang. Kalau hanya melintas, bagaimana konsumen mau berbelanja? Kantung parkir yang ada belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi konsumen,' ujar Cecep Rusdianto salah satu penghuni ruko kepada kuninganpke.com, Selasa (8/5/2024).
Cecep mempertanyakan, bagaimana dengan orang tua, disabilitas dan lain-lain yang berkebutuhan khusus ketika parkir dilarang. Untuk konsumen normal saja masih berfikir jika harus berjalan terlalu jauh.
" Selain kajian ekonomi, aspek sosial juga harusnya dikaji dan kita juga sampai sekarang belum tau dasar/hasil kajian kebijakannya apa? intinya belum ada sosialisasi," tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya penghuni mengirim surat ke Pemkab. Bahkan, aturan penutupan jalan membuat salah satu seniman murka dan ia membuat video kecamatan kepada pemerintah.
Seperti diketahui, akibat penutupan jalan banyak pihak yang merasa dirugikan. Bahkan, salah seorang Seniman di Kuningan Deden, geram dengan keputusan Pj Bupati Kuningan tersebut.
"Atas nama rakyat Kuningan dan seniman saya tidak ridho Kuningan diacak-acak. Rek nanaon, Kuningan itu punya predikat kota miskin, sekarang mau dimiskinkan lagi. Saya diam selama ini. Jangan seenaknya mengacak-acak Kuningan," tandas Deden yang videonya viral di medsos.
Pada video itu ia berjanji akan menyebar jin kalau tetap saja akses ke pertokoan Siliwangi ditutup.Ia meminta kepada para pejabat Kuningan dan juga pembuat kebijakan untuk mengkaji ulang karena banyak yang dirugikan.
"Satu kata dari saya, teu baleg siah. Ingat pemerintah bukan penguasa, rakyat yang bicara," ujarnya.
PAGUYUBAN RUKO SILIWANGI KUNINGAN
Pertokoan Siliwangi Jin. Raya Siliwangi Kab. Kuningan
Pertanyaan Terkait Penutupan Akses Jalan Pertokoan Siliwangi
Assalamu'alaikum wr. wb.
Salam silaturahmi dan sejahtera. Sehubungan dengan adanya kebijakan penutupan akses jalan Pertokoan Siliwangi Kab. Kuningan yang dimulai dari tanggal 19 April 2024, maka dengan ini kami Paguyuban Ruko Siliwangi Kuningan, menyampaikan beberapa hail berikut ini :
1.Tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah daerah terkait penerapan kebijakan penutupan akses jalan pertokoan Siliwangi kepada penghuni/penyewa pertokoan Siliwangi.
2.Penghuni pertokoan Siliwangi adalah penyewa yang sah kepada pihak pemerintah daerah, dan area pertokoan Siliwangi adalah area perekonomian di pusat Kabupaten Kuningan, sehingga sudah seharusnya pihak penghuni dan pemerintah daerah untuk sama-sama membangun perekonomian, baik dalam kajian strategis maupun teknis, dan bukan keputusan sepihak,
3.Penerapan kebijakan penutupan akses jalan pertokoan Siliwangi seharusnya dibuat berdasarkan kajian yang jelas dan matang, disertai dengan solusi-solusi kongkrit terhadap permasalahan yang timbul, sehingga penerapan kebijakan bisa berdampak positif bukan negatif,
4.Berdasarkan informasi yang beredar bahwa kawasan pertokoan Siliwangi akan dijadikan sebagai area “Malioboro”, alangkah lebih baiknya dilakukan kajian yang menyeluruh, baik faktor utama maupun faktor pendukung sebagai area wisata,
5.Dengan adanya kebijakan penutupan akses jalan pertokoan Siliwangi membuat beberapa kondisi/situasi seperti :
a.Pertokoan Siliwangi sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi sepi dari pembeli, salah satunya dikarenakan tidak ada akses kendaraan maupun parkir ke pertokoan Siliwangi,
b. Pertokoan Siliwangi sebagai pusat kegiatan ekonomi membutuhkan akses untuk konsumen, baik jalan maupun parkir kendaraan barang dan kendaraan konsumen,
c. Berkurangnya konsumen berimbas pada penurunan omzet penjualan pedagang/penghuni di pertokoan Siliwangi,
d. Biaya/beban operasional tetap, seperti beban sewa tempat tetap harus diperhitungkan oleh penyewa pertokoan Siliwangi,
e.Bongkar muat barang menjadi sulit dan menambah beban biaya,
f.Selain faktor penutupan akses jalan, faktor penerangan juga menjadi kendala, sehingga jam operasional pertokoan menjadi lebih pendek, dan jika malam hari seperti tidak ada aktifitas, bahkan dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul oleh kelompok anak jalanan,
6.Maka, kami dari Paguyuban Ruko Siliwangi mengajukan beberapa hal berikut ini :
a.Pemerintah daerah membuka/memfungsikan kembali akses jalan pertokoan Siliwangi untuk kendaraan pribadi, baik motor dan mobil,
b. Dibuat/penataan akses parkir depan pertokoan Siliwangi, sehingga lebih rapih, tertib, dan tidak mengganggu lalu lintas,
c. Fasilitas pendukung, seperti penerangan, kebersihan, keamanan dan ketertiban area pertokoan lebih ditingkatkan lagi,
d. Solusi secepatnya atas permasalahan yang timbul akibat penutupan akses pertokoan siliwangi,
Paguyuban Ruko Siliwangi berkomitmen untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam membangun kabupaten Kuningan.
Dernikian pernyataan ini kami sampaikan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Paguyuban Ruko Sillwangi Kuningan
Posting Komentar untuk "Tanggapan Penghuni Ruko Siliwangi Usai Akses Jalan Dibuka, Tapi Parkir Dilarang"