KUNINGAN (OKE)- Sebagai bentuk kemitraan Pemerintah Daerah dengan media massa, Pemda Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar acara Kuningan Informatif (KUIN) sekaligus Pemberian Kartu Liputan Daerah (Karlipda) bagi wartawan baik media cetak dan media online, di Teras Pendopo Setda, Kamis 16 Mei 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menjelaskan pemberian Karlipda bertujuan untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam mentransformasikan informasi pembangunan kepada publik. Selain itu untuk mencegah penyebaran informasi berita hoaks, melakukan pendataan media massa dan wartawan, serta melengkapi identitas wartawan dalam melaksanakan peliputan.
Selanjutnya, ditindaklanjuti surat edaran ditujukan kepada Perangkat Daerah, Kelurahan, Kepala Desa, dan sekolah untuk melakukan kemitraan, apabila ada wartawan yang melaksanakan peliputan dapat memberikan informasi yang benar.
“Penggunaan Karlipda hanya berlaku untuk wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan. Pemegang Karlipda diharapkan dapat menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik, serta bersikap profesional dan tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan,” jelasnya.
Dian mengatakan bahwa media memiliki peran untuk memberikan informasi yang berimbang dan aktual kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga menerima kritik membangun dari para wartawan sebagai bagian dari proses demokrasi.
Ditempat yang sama PJ Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd., menambahkan media memiliki peran dalam upaya memajukan daerah melalui publikasi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memberikan Karlipda sebagai bentuk kemitraan untuk membantu wartawan dalam melaksanakan tugasnya dalam penyebarluasan informasi untuk kemajuan Kabupaten Kuningan.
“Acara Kuningan Informatif (KUIN) dan pemberian Karlipda, diharapkan menjadi ruang yang efektif untuk penyebarluasan informasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media massa. Selain itu, akan mendapatkan apresiasi atas karya jurnalistiknya. Mudah-mudah hadirnya Karlipda dapat memberikan kebermanfaatan,”harapanya.
Lebih lanjut Kepala Diskominfo, Drs. Ucu Suryana, M.Si didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.217-ORG./2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Posting Komentar untuk "Pemkab Kuningan Kembali Luncurkan Karlipda "