KUNINGAN (OKE)- Meski sudah diberikan kesempatan selama lima hari (8-12 Mei 2024). Namun, ternyata tidak ada warga Kuningan yang mencalonkan diri menjadi Bupati dari jalur independen atau perseorangan untuk Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan akhirnya pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB telah menutup pendaftaran calon perseorangan secara simbolis. Hal ini di saksikan secara langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan.
Penutupan ditandai dengan melakukan penutupan gerbang sebagai penanda pendaftaran terkait calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kuningan telah resmi ditutup setelah membuka kran pendaftaran pada tanggal 8- 12 Mei 2024.
Dengan demikian selama masa lima hari pendaftaran KPU Kabupaten Kuningan tidak menerima pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati. Banyak faktor yang membuat warga tidak tertarik daftar. Salah satunya adalah persyratan yang cukup sulit.
Perlu diketahui ketetapan ayarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan tahun 2024 sesuai SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024 adalah 67.129 KTP. Jumlah dukungan ini yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
"Sudah dipastikan Pilkada 2024 tidak ada calon yang maju dari jalur perseorangan alias independen. Kami sudah membuka daftaran bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi," tandasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Ditunggu Selama Lima Hari, Tak Ada yang Berani Nyalon Dari Jalur Independen di Pilkada Kuningan"