Loading...

Diperpanjang 2 Tahun, 350 Kades Terima SK, Pj Bupati Kuningan: Penambahan Jabatan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

KUNINGAN (OKE)- Sebanyak 350 kades yang ada di Kabupaten Kuningan, pada Selasa (21/5/2025) tampak sumringah. Pasalnya, mereka mendapatkan SK Perpanjangan jabatan selama 2 tahun dari Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.

Penyarahan SK ini dilakukan di Hoteil Montana Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar. S dikeluarkan pasca ditetapkan keputusan DPR RI terkait perpanjangan masa jabatan Kades.

Adapun SK Bupati itu  No: 400.10.2/KPTS.662-DPMD /2024 tertanggal 16 Mei tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan SK nya diserahkan oleh orang nomor satu di kota kuda.

Untuk rincian 350 kades itu adalah 181 kades periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Lalu, ada 75 kades periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan terakhir 74 kades periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.

Sementara itu jumlah desa di Kuningan sendiri adalah 361. Sedangkan yang 11 desa diisi oleh penjabat kades karena ada yang mundur dan juga meninggal dunia.

Sekadar informasi penerbitan keputusan Bupati berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebagaiman, disebutkan dalam ketentuan pasal 39 ayat (1) dan ayat 2 bahwa kades memegang jabatan selama 8 tahun.

Hal itu sejak tanggal pelantikan dan dapat memegang jabatan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Selain Pj Bupati Kuningan, hadir juga Sekda Kuningan, Ketua TP PKK Kuningan, Kepala DPMD Much Budi Alimudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kuningan.

Dalam arahannya, Iip berharap bahwa dengan ditetapkannya tambahan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun semoga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kepala Desa dapat lebih banyak lagi mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa-nya dan lebih memungkinkan untuk tercapainya visi dan misi kepala desa” Harap Iip.

Selanjutnya, dalam upaya mewujudkan Desa yang maju dan mandiri, Iip menginginkan Kepala Desa beserta jajarannya dituntut meningkatkan  kemampuan seperti membuat produk hukum desa sebagai payung hukum bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Selain itu, ciptakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemerintah Desa dengan BPD, LPM, PKK, karang taruna, RT/RW, dan lembaga kemasyarakatan desa  lainnya. Selesaikan permasalahan yang timbul di tingkat desa, dengan semangat budaya musyawarah dan komunikasi yang baik. 

Kemudian, Gali sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabael, mengingat dana yang diterima oleh desa saat ini cukup besar dan mungkin akan terus bertambah besar.(rdk)

Posting Komentar untuk "Diperpanjang 2 Tahun, 350 Kades Terima SK, Pj Bupati Kuningan: Penambahan Jabatan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat"