Adapun ketiga penumpang itu adalah Eva Daniawati (30) warga Salem RT.10/03 Dusun Puhun Desa Mandapajaya kecamatan Cilebak. Sedangkan dua orang lagi adalah Nazwa Ghefira kelahiran Bogor 2012, dan Aisyah Hasna Humairah kelahiran Bogor 2005 yang merupakan keponakan Eva.
Mereka berangka dari Perum RS PMI Block C 1/15 Rt. 03/11 Desa Cileubut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor dijemput oleh travel dengan supir Ukar kendaraan Grand Max Silver No. Pol B-1635-BKT dan ditengah perjalanan mengalami kecelakaan hebat yang membuat kendaraan terbakar.
"Iya mereka bertiga akan lebaran di Desa Mandapajaya. Eva memang warga sini, sedangkan ponakannya warga Bogor, tapi ibunya yang bernama Cicih (kakak Eva) awalnya warga sini tapi kini tinggal di Bogor," ujar Kades Mandapajaya Asap Sudiana yang Didampingi Kasi Ekbang Karto, Selasa pagi.
Eva merupakan anak bungsu dari Cardi dan selama ini usai beres kuliah di IPB kerja di Bogor dan menetap di kota hujan. Biasanya kalu pulang pas lebaran dan rencananya Eva bersama dua ponakan akan lebaran di kakeknya.
"Kami semalam sudah berkunjung ke rumah duka bersama pihak Polsek Subang dan berunding untuk menentukan apakah harus ada yang ke Karawang untuk menjemput. Namun, dari pihak Keluarga Pak Cardi memutuskan tidak perlu karena ada keluarga di sana," kata kades.
- Beraksi di Kuningan Maling Motor Dikejar Warga, Terjatuh di Cirebon, Akhirnya Ditangkap Polisi
- Warga Kuningan Meninggal di Perantauan karena Ditikam, Bupati Takziyah ke Rumah Duka
- Diduga Tawuran dan Gunakan Sajam, Pengendara yang Melintas ke Jalan Lingkar Dibuat Panik, Polisi Langsung Melakukan Penyisiran
- Pagi Hari Bisa Dilintasi Kendaraan, Senin Sore Kembali Longsor, Jalur Cikijing-Kuningan Kembali Ditutup, BPBD Minta Warga Jangan Maksa
- Jadwal SIM Keliling Kuningan Hari Ini Kamis 15 Mei 2025
- Bayar PKB Bisa Dimana Saja, Ini Jadwal Lokasi Samsat Keliling Kuningan Kamis 15 Mei 2025
1. Nazwa Ghefira,
Perempuan; Bogor, 17 Desember 2012
2. Aisyah Hasna Humairah ,
Perempuan; Bogor, 15 November 2005
3. Eva Daniawati, perempuan, Kuningan tgl 03 Juni 1994
Alamat Kampung Salem RT.10/03 Dusun Puhun Desa Mandapajaya kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan
Posting Komentar untuk "Pasangan Cardi dan Eha Dapat Santunan Rp50 Juta"