KUNINGAN (OKE)- Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan melalui UPT Metrologi Legal bersama Satreskrim Polres Kuningan melakukan sidak ke 10 SPBU yang ada di Kabupaten Kuningan.
Sidak dilakukan selama 10 hari yang tersebar di 10 titik. Untuk titik ke 10 adalah SPBU Kertawinangun yang disidak Rabu (3/4/2024) pagi.
Menurut Kadiskopdagperin Kuningan Trisman Supriatna MPd yang didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismayana , sidak dilakukan untuk mengecek apakah takaran yang ada di SPBU sesuai dengan ketentuan.
"Kami membawa bejana ukur untuk melihat apakah BBM sesuai takaran.Ada batas toleransi yakni 10 mili liter untuk setiap 20 liter. Jadi kalau kurang 10 mili liter masih wajar," ujar Trisman.
Dari 10 SPBU yang disidak semua sesuai aturan atau tidak ada yang melanggar sehingga tidak ada yang kena sanksi. Adapun sanksi adalah penyegelan.
"Di Kuningan ada 25 SPBU dan ke 10 tempat itu kita acak sehingga pengelola tidak mengetahui," jelas Trisman lagi.
Dengan adanya sidak ini konsumen akan merasa dilindungi. Apalagi sekarang kan musim mudik sehingga jangan ada yang dirugikan.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Kuningan Ipda Eko Prasetyo Kurniawan SH, membenarkan 10 SPBU yang sudah disidak. Namun, semua tidak ada melanggar.
"Kalau ketahuan pasti disegel dan pemeriksaan ini dilakukan secara random," ujarnya.(Rdk)
Posting Komentar untuk "Jelang Lebaran 10 SPBU Disidak, Ini Hasilnya "