KUNINGAN (OKE)-Minat untuk menjadi calon Ketua KNPI Kuningan ternyata tidak seramai perebutan jabatan Karang Taruna. Hal ini terbukti hingga Sabtu (2/3/2024) siang yang mengambil formulir masih satu orang.
Adapun calon yang mengambil formulir adalah Adon alias Ayep Setiawan SIP yang merupakan Kabid Kaderisasi MPC Pemuda Pancasila Kuningan. Ia mengambil formulir pada Jumat sore di Sekre KNPI.
"Iya saya sudah mengambil formulir. Mau nawaitu maju, semoga niat baik ini diberikan kelancaran oleh Allah SWT," ujar Adon kepada kuninganoke.com.
Terpisah, Ketua SC Musda KNPI Kuningan 2024 Nunu Setia Nugraha MPd membenarkan, baru satu orang yakni Ayep Setiawan SIP yang mengambil formulir. Menurutnya, hari ini adalah hari terakhir pengambilan berkas formulir.
Menurutnya, bagi warga Kuningan yang berminat menjadi Ketua DPD KNPI Kuningan, Panitia Musda KNPI membuka pendaftaran. Pendaftaran dibuka dari tanggal 28 Februari-2 Maret 2024
Berikut persyaratannya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan sebagai berikut :
1. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua;
2. Memiliki KTP Kabupaten Kuningan
3. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan atau unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
4. Berusia tidak lebih 40 tahun ,11 Bulan ,29 hari,23 jam,59 menit.
5. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi / Negara, bermoral, tidak tercela, dan bebas Narkoba (melampirkan surat keterangan bebas Narkoba) serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan;
6. Melampirkan Daftar riwayat hidup
7. Melampirkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan
9. Melampirka Surat Pernyataan Bebas Narkoba dan dibubuhi materai 10 ribu
10. Melampirkan Visi dan Misi serta kebijakan dan strategi dalam memajukan KNPI
11. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari:
a. 2 (dua) pengurus Kecamatan/ distrik KNPI;
b. 10 (Sepuluh) OKP Nasional Tingkat Kabupaten / Kota yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/ Kota;
12. (OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota hanya dapat memberikan rekomendasi kepada 1 (satu) orang calon. Apabila surat pencalonan bakal calon Ketua/ Ketua Formatur yang dikeluarkan oleh OKP Nasional Tingkat Kabupaten / Kota lebih dari 2 () dukungan kepada bakal calon Ketua/ Ketua Formatur lainnya maka surat dukungan tersebut dinyatakan batal.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Calon Ketua KNPI Kuningan Sepi Peminat, Hingga Hari Terakhir Baru Ada Satu Orang Mengambil Formulir"