KUNINGAN (OKE)- Hari-hari yang dinanti warga Kuningan segera tiba dan tanggal 14 Februari merupakan hari pencoblosan alias hari kasih suara. Berikut para pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya? Ada dua yakni DPT dan DPTb
DPT
Daftar Pemilih Tetap
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
DPTb
Daftar Pemilih Tambahan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak
dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
DPT Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
DPTb
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
DPT
-KTP Elektronik atau Suket; dan
-Form Model C.Pemberitahuan-KPU
(dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara)
DPTb
-KTP Elektronik atau Suket; dan
Model A surat pindah memilih
DPK
KTP Eletronik atau suket.
Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK?
Bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.
Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Posting Komentar untuk "Siapa Pemilih yang Dapat Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024? Baca di Sini!"