Loading...

Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diringkus Usai Ada Bukti Rekaman CCTV

 

KUNINGAN (OKE)- Jangan pernah mencoba kabur ketika anda menabrak pengendara lain. Sebab, sepintar-pintarnya anda kabur pasti ketahuan juga. Hal ini terjadi kepada Tarto (55) warga Desa Salem Kecamatan Brebes Provinsi Jateng.

Pria yang mengaku sebagai Anggota KPPS di wilayahnya itu pada Minggu (18/2/2024) menabrak seorang pengendara motor   motor E 3803 YWC. Pelaku sendiri mengendarai mobil Suzuky Carry Nopol G9464 TG.

Korban yang ditabrak dari arah belakang itu bernama Tarwen (66) warga Desa/Kecamatan Cibeureum. Melihat korbannya terpental dan jatuh pelaku bukan menolong namu tancap gas. Untung ada warga yang melihat dan membawa korban ke RS KMC Luragung.

Korban sendiri menderita dibagian kepala dan sudah pulang ke rumahnya. Untungnya insiden tersebut terekam CCTV milik warga. Meski butuh perjuangan pihak Satlantas Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku di sebuah Pom mini.

"Insiden terjadi pada Minggu pukul 06.00 WIB. Berkat bukti rekaman CCTV kami dalam hitungan jam berhasil menangkap pelaku. Laporan masuk pukul 11.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto, Senin (19/2/2024).

Dengan bukti kuat ditambah lagi dengan keterangan saksi kuat akhirnya bisa terungkap. Pelaku sendiri terlihat keluar dari sebuah Pom Mini di Cibingbin sehingga langsung diamankan.

"Pelaku sendiri membawa tikar ke arah Majalengka dan petunjuk ini membuat kami mudah dalam bekerja," tandasnya,

Kasat menerangkan, alasan pelaku tidak mau menolong karena pada saat itu ia buru-buru dari Cibingbin ke arah Luragung. Untuk kondisi korban sudah membaik.

Akibat perbuatan itu, pelaku melanggar UU No 22 tahun 2009 pasal 312 yang isinya adalah setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya.

Kemudian, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a,b,c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Pada kesempatan itu, Sigit mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih berhati-hati menghindari kendaraan.

Kasat menghimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih berhati-hati saat menghindari kendaraanya, terlebih saat ini musim penghujan jalan licin.

Terpisah, pelaku mengaku, ia tidak mau menolong karena tergesa-gesa akan mengikuti rapat Pleno di tingkat kecamatan. Pria yang berusia 55 tahun itu mengaku sebagai anggota KPSS di wilayahnya.(rdk) 

Posting Komentar untuk "Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diringkus Usai Ada Bukti Rekaman CCTV"