Loading...

Kampanye di Kuningan Ada 1.438 Kali, Capres Nomor 1 Paling Banyak, APK yang Melanggar 4.952, Nomor 2 Paling Tinggi

KUNINGAN (OKE)- Bawaslu Kabupaten Kuningan menyampaikan laporan pengawasan masa kampanye baik capres hingga para caleg. Pengawasan sendiri dilakukan dari tanggal 28 November- Februari 2024. Sedangkan masa kampanye sendiri akan berakhir pada tanggal 10 Februari.

Menurut Ketua Bawaslu Kuningan Firman, total kegiatan kampanye di Kuningan ada 1.438 kali. Adapun rinciannya Capres-Cawapres nomor 1 ada 33 kali.

Kemudian, Capres-Cawapres nomor 2 sebanyak 3 kali dan Capres-Cawapres nomor 3 total 19 kali.

Sementara untuk kampanye DPR RI ada 245 kali, DPD  hanya ada 6 kali. Lalu, DPRD Provinsi 136 kali. Sedangkan DPRD Kuningan ada 996 kali. Data ini berdasarkan update hingga tanggal 7 Februari

"Selama Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu berjalan sesuai dengan aturan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan perubahannya yaitu PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum," ujar Firman pada acara jumpa pers di Rageman Resto Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, Kamis (8/2/2024).

Selain dari pengawasan Kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan Pengawas Pemilu Adhoc telah melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. 

Bawaslu Kabupaten Kuningan sendiri selama berlangsungnya Tahapan Kampanye telah melaksanakan 2 (dua) kali penertiban APK yang melanggar Zona Larangan Kampanye.

Hal itu  berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan 647 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Kuningan.

Dikatakan, untuk penertiban APK yang melanggar di wilayah Kecamatan, Panwaslu Kecamatan melakukan Koordinasi kepada Kasi Tantrib Kecamatan terkait dengan Penertiban APK yang melanggar PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta  Perda K3 Kabupaten Kuningan. 

"Beberapa kecamatan bahkan melakukan penertiban APK yang melanggar hampir setiap minggu sekali. Terkait dengan Penanganan Pelanggaran yang dilakukan baik di tingkat," ujarnya.

Dari data kata Firman ada 4.952 APK yang melanggar dan yang ditertibkan ada 843 APK. Dari jumlah itu untuk APK Capres yang banyak melanggar adalah nomor 2 yakni  pasangan Prabowo-Gibran dengan jumlah 166.

Selanjutnya, untuk nomor 1 pasangan Anies-Muhaimin APK yang melanggar ada 136. Lalu, nomor 3, Ganjar-Mahfud sebanyak 94 kali. Sedangkan untuk DPD APK yang melanggar 42, DPR RI 1.262, DPRD Provinsi 1.262, DPRD Kabupaten 1.840.

Pada kesempatan itu, Firman mengaku telah menyelesaikan penanganan pelanggaran atas Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 dengan Pelapor atas nama Toha yang melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc PPS. 

Tindak lanjut dari laporan tersebut, berdasarkan kajian yang dilakukan bahwa terbukti terlapor melanggar Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc dan merekomendasikan Pelanggaran tersebut kepada instansi terkait yaitu BKPSDM, DPMD dan KPU Kabupaten Kuningan.

"Ada 6  pelanggaran, dengan rincian dua laporan dan empat temuan. Adapun lokasinya yakni Kecamatan Maleber, Cigugur, Mandirancan, Kuningan, Cidahu  dan Sindangagung," tutur Firman.

Dikatakan, dalam menjalankan fungsi Pencegahan selama Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan Koordinasi dengan stakeholder terkait dan menyampaikan Surat Imbauan kepada Peserta Pemilu maupun instansi terkait dengan larangan-larangan Kampanye Pemilu. Adapun imbauan yang disampaikan total ada 6 poin.

1. Imbauan terkait dengan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Disampaikan kepada BKPSDM, Polres Kuningan, Kodim 0615, Pemerintah Desa di Kabupaten Kuningan dan/atau APDESI, PPDI dan PABPDSI.

2. Imbauan terkait Zona Larangan Kampanye, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu Kabupaten Kuningan.

3. Imbauan terkait dengan izin penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kuningan.

4. Imbauan terkait dengan larangan penggunaan tempat Ibadah untuk Kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada DMI dan Pengelola Gereja di Kabupaten Kuningan.

5. Imbauan terkait dengan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum DPRD Kabupaten Kuningan, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan.

6. (Akan disampaikan) Imbauan penertiban mandiri APK kepada Peserta Pemilu memasuki masa tenang Pemilu.

Pada saat acara jumpa pers hadir juga   Agus Khobir Permana (Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, dan Dadan Yuardan Firdaus (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Selanjutnya,  Rendi Septian (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin), Yayan Supriatna (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan) dan terakhir Didi Suryadi (Koordinator Sekretariat).(rdk)


Posting Komentar untuk "Kampanye di Kuningan Ada 1.438 Kali, Capres Nomor 1 Paling Banyak, APK yang Melanggar 4.952, Nomor 2 Paling Tinggi "