Sekda berbincang dengan anggota KPPS pada saat monitoring dengan Forkopimda . Ternyata salah satu Anggota KPPS di TPS 16 Cijoho meninggal dunia, diduga akibat kelelahan usai merekap hasil Pemilu 2024 |
Korban meninggal pada pada Jumat korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit. Namun nyawanya tidak tertolong dan hari ini akan dikebumikan.
Korban sendiri tinggal di dekat Kantor DPD PKS Kuningan. Sedangkan TPS 16 menggunakan gedung Dekopinda Kuningan atau di pertigaan Jalan Juanda depan Indomaret Cijoho.
Foto korban (arah panah) pada saat melaksanakan tugas |
"Iya meningal Jumat, pagi ini akan dimakamkan. TPS di Cijoho itu ada 33 dan ini TPS 16. Kami sebagai warga Cijoho ikut berduka, semoga almarhum diterima disisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Dedi Magrib yang merupakan warga Cijoho.
Terpisah, Komisioner KPU Kuningan Aof membenarkan, adanya anggota KPPS meninggal pada Jumat dan pihaknya sudah mendatangani ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa.
"Meninggal Jumat dan kami sudah berkunjung ke rumah duka. Semoga diberikan ketabahan keluarga korban," ujar Aop.
Sekadar informasi Pemkab Kuningan sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu. Adapun Total ada 39.264 orang.
Mereka terdiri dari 34.881 petugas KPU dan 4.383 petugas Bawaslu. Adapun premi yang dibayarkan oleh Pemkab Kuningan adalah Rp10.435 orang dengan nilai kemanfaatan sebesar Rp110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia ketika bertugas).
Selain itu, juga ada bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta. Sedangkan untuk santunan kematian diluar jam kerja adalah Rp42 juta.
Seperti diketahui pada Selasa (16/1/2024) pihak Pemkab Kuningan melakukan perjanjian kerjasama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu. Total ada 39.264 orang.
Mereka terdiri dari 34.881 petugas KPU dan 4.383 petugas Bawaslu. Adapun premi yang dibayarkan oleh Pemkab Kuningan adalah Rp10.435 orang dengan nilai kemanfaatan sebesar Rp110 juta bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (meninggal dunia ketika bertugas).
Selain itu, juga ada bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi senilai Rp174 juta. Sedangkan untuk santunan kematian diluar jam kerja adalah Rp42 juta.
Perlu diketahui tidak semua daerah mendaftarkan Penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketanagakerjaan. Menurut PJ Bupati Kuningan H Iip Hidajat, adanya jaminan sosial bagi Penyelenggara Pemilu merupakan bukti perhatian Pemkab Kuningan kepada petugas
"Ini sebagai wujud kepedulian pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Iip.
Sekedar informasi, perhatian yang besar dari Pj Bupati kepada petugas Pemilu membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan reward kepada Pemkab Kuningan. Hal ini dilakukan karena tidak semua daerah di Indonesa melakukan hal yang sama seperti Kuningan.
Sementara itu, untuk honorarium KPPS sendiri adalah Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS,Anggota KPPS (6 orang) Rp1,1 juta, dan Linmas (2 orang) Rp700 ribu/orang. Sedangkan total TPS yang ada di Kuningan 3.596.
Adapun jumlah DPT adalah 895.041 yang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 32 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Innalillahi, Anggota KPPS di Kuningan Meninggal Dunia, Diduga Kelelahan"