KUNINGAN (OKE)- Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeureum Rahman mengatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 74 TPS ada di wilayah kerjanya.
Dikatakan, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara bekerja secara maksimal.Hal ini menjadi pintu masuk untuk mengukur keakuratan hasil menuju penghitungan suara.
"Sedangkan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kecamatan Cibeureum dilaksanakan 2 kali,," jelasnya kepada wartawan pada saat jumpa Rabu (29/2/2024).
Berdasarkan Undangan dari PPK No: 289/PL.01.8-Und/3208.28/2024 tentang Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan Cibeureum pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Panwaslu kecamatan Cibeureum telah melaksanakan Pengawasan Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Kecamatan Cibeureum, Kapolsek Cibingbin, Danramil Cibingbin, Panwas Kecamatan Cibeureum, PPS se-Kecamatan Cibeureum. Lalu, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Caleg Peserta Pemilu
Pengawasan dimulai dari di keluarkannya Kotak Suara dari tempat penyimpanan Logistik ke tempat dilaksanakannya Pleno yaitu di aula Kecamatan Cibeureum.
Adapun langkah yang di lakukan oleh PPK Pada pukul 07.30 WIB PPK memindahkan kotak suara dari gudang ke ruangan pleno PPK membuka acara.
Kemudian membacakan tata tertib Rapat Pleno Tersebut. Sebelum PPK melakukan dan menyampaikan rekap hasil perolehan suara, PPK menyodorkan mekanisme penghitungannya kepada saksi dan Panwascam.
Opsi yang diberikan yaitu menyampaikan hasil perolehan suara sesuai regulasi yaitu disampaikan Per TPS dan menampilkan C Hasil Persurat suara.
Menyampaikan hasil perolehan suara langsung ke rekap perdesa. Dalam Penyampaian hasil rekap perolehan suara tersebut Saksi Parpol menyetujui opsi yang kedua yaitu perolehan suara di sampaikan berdasarkan rekap Desa melalui system digital dari mulai PPWP>DPR RI>DPD.DPR PROV dan DPRD Kabupaten.
Dalam hal penyampaian hasil perhitungan suara Rekap Desa disampaikan oleh PPS perdesa masing – masing yang kemudian di sandingkan dengan data yang ada di PPK, Panwas dan Saksi Parpol.
Pada saat sedang penyampaian hasil rekap yang di sebutkan oleh PPS, di Rekap Desa kawungsari ada ketidak samaan data perolehan suara. Lalu Panwas memberhentikan dulu kegiatan penyampaian data tersebut.
Kemudian, Panwas menyarankan untuk membuka kotak suara dan menyandingkannya dengan C hasil karena ada yang tidak cocok antara jumlah suara partai dan suara Caleg no 1 di Partai Demokrat.
Setelah di koreksi ternyata PPS salah menempatkan hasil perolehan antara suara Partai dengan suara Caleg no 1.
Selanjutnya rekap Desa Randusari terdapat perbedaan hasil perolehan suara di partai Gerinda dan PDIP. Kemudian Panwas menyarankan untuk membuka kembali C hasil sebagai sumber utama.
Setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata hasil perolehan suara tertukar antara caleg No 1 dengan caleg no 2 dari partai Gerindra.
Sementara untuk Partai PDIP terdapat perolehan suara tertukar caleg no 3 dengan no 4. Kemudian kesalahan tersebut semuanya langsung di perbaiki pada saat itu juga.
Kegiatan pleno berjalan dengan lancar dan tertib serta tidak ada kendala yang begitu signifikan karena dari berbagai partai Politik semua menyetujui teknik cara penghitungan yang di lakukan oleh PPK.
Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara yang di laksanakan oleh PPK di mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB, setelah itu dilanjutkan pengisian hasil rekapitulasi penghitungan ulang.
Namun pada saat akan di lakukan download BA dan C hasil rekapitulasi aplikasi Sirekap tidak bisa di buka atau dalam keadaan error, berhubung Sirekap tidak bisa mendownload hasil rekapitulasi, maka proses pendownloadan ditunda.
Para peserta rapat pleno pulang dari ruang sidang rapat pleno pukul 17.40 WIB dan direncanakan pendownloadan dihari berikutnya.
Berhubung permasalahan Sirekap eror, dan para peserta sidang rapat pleno menunggu dengan sangat lama dan tidak kunjung normal, kemudian PPK dan Saksi membuat kesepakatan untuk kegiatan di tunda atau di tangguhkan pada hari berikutnya.
Adapun jika aplikasi tersebut kembali lancar maka PPK akan segera menghubungi dan memberitahu Panwas dan para saksi. Atas dasar tersebut saksi dari semua Parpol sejumlah 10 Partai politik menyetujui hasil kesepakatan nya dan menuangkan dalam Berita acara yang ditandatangani bersama yang disiapkan oleh PPK Kecamatan Cibeureum.
Pada kesempatan itu, Ketua Panwas Rahman menjelaskan, informasi dugaan pelanggaran .Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi hasil Perolehan Suara yang dilakukan Panwas di tingkat kecamatan di temukan adanya dugaan pelanggaran terkait tata cara atau mekanisme penyampaian perolehan suara yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku pada Pemilu tahun 2024.
Mekanisme Penyampaian pada saat Pleno itu PPS menyampaikan hasil rekap perolehan suara dari setiap desa. Dimana mekanisme (prosedur) yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan KPT 219 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu.
Selanjutnya, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan. Pada bagian C Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
Dikatakan, pada poin 1 tentang prosedur Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Pada poin e Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu Desa atau Kelurahan atau disebut dengan nama lain di wilayah kerja PPK.
PKPU 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan “PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya.”
Sementara itu rapat pleno tanggal 23 pebruari 2024 tersebut adalah menindak lanjuti Rekomendasi dari Bawaslu Kuningan ke KPU Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PPK, dalam pidatonya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tempo hari dengan kesalahan dalam teknis rekap penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, sehingga pleno rekap perolehan suara diulang, hal tersebut menjadi pelajaran pelajaran bersama.
Setelah pleno ulang dibuka, kemudian PPS membawa C Hasil Salinan, Datin Membawa Laptop berisi data rekapitulasi tiap TPS, dalam pelaksanaan tersebut ada beberapa C hasil maupun C Salinan yang salah dalam penulisan namun sudah diverifikasi bersama baik oleh Anggota PPS, dan disaksikan oleh Panwas maupun para saksi yang hadir. Hasil temuan diantaranya:
Desa Sukadana di TPS 1 Jumlah surat suara sah pada parpol Nasdem seharusnya 25 sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak PPS, tertulis 24 di C Hasil Lalu, . Di TPS 6 Dalam C Hasil DRPD Kabupaten Jumlah surat suara sah dan tidak sah tertulis 8 seharusnya 172.
Kemudian, Desa Sumurwiru
1. Di TPS 1 C Hasil DPD di halaman 4 belum Tandatangan anggota KPPS
2. Di TPS 1 C Hasil DPRD Kabupaten pada halaman 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, belum ditandatangani anggota KPPS.
3. Di TPS 2 dalam pemilihan C hasil salah jumlah surat suara yang tidak digunakan
4. Di TPS 3 Halaman 4, 6, 7, KPPS nomor 3 belum tandatangan
Desa Randusari
1. Di TPS 6 DPT C Salinan salah entri data, dan sudah diperbaiki.
Desa Sukarapih
1. Di TPS 3 perbaikan C hasil DPR RI, jumlah surat suara sah 167, tidak sah 3, jumlah seluruhnya
170
2. TPS 14 C1 Plano DPR RI salah menjumlahkan di partai 14
3. TPS 16 Perbaikan C1 hasil DPR RI, salah jumlah DPT seharusnya 163, dan tidak sah 11 surat
suara
4. TPS 16 salah menulis jumlah laki laki dan perempuan di C Hasil DPD
5. TPS 11 di C hasil DPRD Provinsi, Partai 4 Salah menjumlahkan, partai 5 belum di jumlahkan
6. TPS 10 Partai 1 nomor urut 5 belum ditulis jumlah, partai 7 nomor urut 8 belum ditulis
jumlah (perbaiki langsung saat plano)
Desa Kawungsari
1. TPS 2 Perbaikan C hasil plano salah menjumlah di C hasil DPRD Provinsi
Desa Cimara
1. Di TPS 9 Penulisan jumlah C hasil
2. TPS 11 salan penulisan hurup di jumlah C hasil
Desa Cibeureum
1. Di TPS 11 kesalahan dalam penulisan jumlah di C hasil DPRD Provinsi, dari 152 seharusnya
153 dan suara sah seharusnya 21 tertulis 20.
2. Di TPS 13 salah penulisan C hasil DPRD Provinsi, suara sah seharusnya 52 tertulis 50.
3. Di TPS 13 Pemilihan DPRD Kabupaten, Partai 3 jumlah partai dan jumlah caleg sudah benar, tetapi dijumlah suara sah partai caleg salah, seharusnya 16 tertulis 15.
"Dari beberapa temuan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, temuan-temuan tersebut sudah di perbaiki dan disaksikan oleh panwaslu dan para saksi parpol yang hadir, alhamdulillah acara tersebut berjalan dengan lancar," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Di Kecamatan Cibeureum Ada Perihitungan Ulang Suara, Ketua Pamwascam: Allhamdulillah Lancar dan Aman"