KUNINGAN (OKE)- Sebelum menyalurkan hak pilihnya pada Rabu (14/2024) warga harus memperhatikan apa saja yang harus dibawa ke TPS. Berikut ulasannya.
Bagi yang sudah masuk DPT alias Daftar Pemilih Tepat yang harus dibawa adalah KTP Elektronik atau Suket; dan Form Model C.Pemberitahuan-KPU. Lalu, untuk DPTb adalah -KTP Elektronik atau Suket; dan Model A surat pindah memilih.
Sementara untuk DPK adalah KTP Elektronik atau suket. Sedangkan form C pemberitahuan dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara.
Selain poin diatas siapa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya? Ada tiga yakni DPT,DPTb dan DPK. Berikutnya penjelasannya.
DPT
Daftar Pemilih Tetap
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
DPTb
Daftar Pemilih Tambahan Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak
dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
DPT Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
DPTb
Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat. Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
DPT
-KTP Elektronik atau Suket; dan
-Form Model C.Pemberitahuan-KPU
(dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara)
DPTb
-KTP Elektronik atau Suket; dan
Model A surat pindah memilih
DPK
KTP Eletronik atau suket.
Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK?
Bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.
Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia.
Selanjutnya bagi arga Kuningan yang sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) tentu bisa menyalurkan hak suaranya di TPS. Adapun total TPS yang ada di kota kuda 3.596. Sedangkan jumlah DPT adalah 895.041 yang terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.
Bagi pemilih agar tidak kebingungan ketika menyalurkan hak suaranya harus mengenali 5 jenis surat suara. Berikut warna yang harus diketahui, dengan mengenali warna maka proses pencoblosan akan berjalan cepat.
Yuk Kenali 5 Jenis Surat Suara di Pemilu Tahun 2024
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden ditandai warna Abu-Abu
- Surat Suara DPR RI ditandai warna Kuning
- Surat Suara DPD RI ditandai warna Merah
- Surat Suara DPRD Provinsi ditandai warna Biru
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota ditandai warna Hijau
Selain itu juga, jangan lupa utuk mengecek apa sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih tetatp, maka warga Kunngan bisa masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id.(rdk)
Posting Komentar untuk "Apa yang Harus Dibawa ke TPS Pada Tanggal 14 Februari?"