KUNINGAN (OKE)- Direktur LBH Uniku Suwari Akhamaddhian menyoroti mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kualitasnya menurun dibanding pada tahun 2014.
Diterangkan, pada pemilu 2014 ada regulasi yang mengatur bahwa semua pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai kontestan Pilpres diharuskan mundur, berbeda dengan tahun 2024 yang diperbolehkan cukup cuti saja.
"Tentunya netralitas birokrasi sangat penting dikarenakan birokrasi mempunyai sumberdaya yang lengkap dan sangat berbahaya terhadap demokrasi apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Suwari, Minggu (4/2/2024).
Dosen Uniku memberikan tanggapan seperti ini karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat publik dengan memanfaatkan birokrasi di beberapa daerah.
Lebih lanjut dikatakan, ssas penyelengaraan pemilihan umum sudah sangat jelas diatur dalam Konstitusi kita yaitu Pasal 22 E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Apabila pemilu 2024 diselenggarakan tidak sesuai asas pemilu maka dapat dikatakan hasil Pemilu tidak konstitusional," tambahnya.
Dikatakan, indikator pemilu yang berintegritas menurut Prof. Muhammad ada 5 (lima) yaitu Regulasi yang jelas dan tegas, Peserta pemilu yang kompeten, Pemilih yang cerdas, Birokrasi yang netral serta Penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas.
Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum kata dia, harus dilaksanakan dengan berintegritas, semua warga negara sebagai pembayar pajak mengharuskan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil sesuai amanat konstitusi.
"Maka tugas kita bersama sebagai masyarakat bersama Bawaslu untuk mengawal dan mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pemilu 2024 ini, Selamat pesta demokrasi kepada semua pemilih gunakan hak pilihmu dengan cerdas” pungkas dosen Fakultas Hukum. (rdk)
Posting Komentar untuk "Direktur LBH Uniku Soroti Kualitas Penyelengaraan Pemilu Menurun"