Loading...

Usai Mencuri Barang Seharga Rp12 Juta, Polisi Ringkus Warga Geresik dan Gunungkarung

 

KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan menangkap dua pelaku pencurian mesin pabrik penggilingan tepung di Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang. Dua pelaku tersebut ternyata warga Kabupaten Kuningan.

Mereka adalah DA (35) warga Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang dan satunya lagi K (35) yang merupakan penduduk Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung. Ironisnya pelaku adalah pegawai pabrik tersebut.

Pencurian dilakukan pada saat pabrik tutup. Akibat pencurian ini pemelik mengalami kerugian Rp12 juta karena mesin yang dicuri sebanyak 2 unit. Sang pemilik pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 

"Mereka adalah pegawai pabrik penggilingan dan dilakukan pada saat pabrik tidak beroperasi. Tim Resmob dan Polsek Ciawigebang berakasi dan berhasil," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prawaba, Rabu (25/1/2024).

Usai laporan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial D yang ditangkap di kontrakan. Hal ini berdasarkan penyelidikan petugas. Lalu, kembali melakukan pengembangan dan akhirnya satu pelaku berinisal K ditangkap.

tersangka lagi berinisial K (35). Tersangka DA merupakan warga Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Desa Gunung Karung Kecamatan Luragung.

Kasat menyebutkan, proses pencurian mesin ternyata dilakukan tidak sekaligus namun butuh waktu selama lima hari. Kebetulan pabrik tutup dan ketika buka atau kembali beroperasi pemilik baru sadar mesinnya tidak ada.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit gigi dismiel ffc45 da 1 unit mesin dismiel ffc45. Sedangkan barang lainnya sudah dijual oleh pelaku," tandasnya.

Kasat menyebut,  para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni  1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.

Terkait ancam kata kasa, adalah maksimal 7 tahun penjara karena dijerat pasa 363 KUHPidna ayat 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku sendiri sudah ditahan dan menunggu proses selanjutnya.(rdk)

Posting Komentar untuk "Usai Mencuri Barang Seharga Rp12 Juta, Polisi Ringkus Warga Geresik dan Gunungkarung "