Loading...

Setelah Viral, Bawaslu Kuningan Baru Bertindak Cabut APK yang Melanggar

 

KUNINGAN (OKE)- Setelah ramai disorot oleh media, akhirnya Bawaslu Kuningan melakukan aksi pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Capres serta Cawapres pada Rabu (3/1/2024) pagi.

Total ada lima APK  yang dicabut oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Dishub dan Satpol PP Kuningan. Adapun kelima APK itu adalah di dekat Bunderan Cijoho merupakan baliho milik Capres dan Cawapres nomor urut 2.

Selanjutnya di dekat SMPN 1 Kuningan (Jalan Siliwangi) yakni APK milik  Caleg DPR RI Jabar Dapil X dari  PPP bernama Arya dan juga Caleg DPRD Jabar dari PDIP Bedi Budiman. 

Setelah itu  di depan kantor  Satpol PP (Jalan Aruji) yang merupakan APK milik Caleg DPRD Jabar dari  PDIP bernama Hj Ika Siti Rahmantika yang merupakan istri dari mantan Bupati Kuningan. 

Untuk satu lagi di dekat SDN 1 Luragunglandeuh Kecamatan Luragung dekat Taman Luragung yang merupakan APK milik Caleg Dapil 4 DPRD Kuningan.

Pencabutan APK ini dinilai oleh berbagai pihak slow respon karena menunggu viral baru ditindak. Padahal sesuai aturan Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 APK mereka melanggar.

"Yang ditertibkan karena melanggar aturan PU Kuningan Nomor 647 tahun 2023. Sedangkan  yang  melanggar ada empat reklame dan lima papan. Lokasinya tersebar di dekat bunderan Cijoho, Depan SMPN 1, Jalan Aruji dan di Kecamatan Luragung," ujar Ketua Bawaslu Firman kepada awak media.

Diterangkan, sebelumnya pihaknya memberitahu kepada pihak bersangkutan atau ke DPC-DPC yang dianggap memasang. Terkait sanksi adalah  penerbitan APK secara langsung.

Terkait APK yang dipasang di angkot, pihak terus berkoordinasi. Seperti hal pada hari ini pihaknya melakukan melalui proses panjang karena berbagai hal harus dipertimbangkan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol, Dishub sehingga pihaknya tidak cepat-cepat menertibkan.

"Untuk APK yang dicopot tidak ada pemusnahan. Imbuan bagi anggota dewan yang melakukan reses kami ingatkan jangan reses berbalut kampanye atau sebaliknya. Kalau mau reses ya reses dan kalau mau kampanye ya kampanye," ujarnya.

Terkait temuan yang saat ini ramai, pihaknya tengah melakukan pendalaman atau pengkajian. Terkait ada dugaan tindakan pidana sejauh ini belum ke arah sana. 

Sekadar mengingatkan, pemasangan baliho bergambar Caleg DPRD Jabar dari partai PDIP nomor urut 8 Hj Ika Siti Rahmantika SE bikin heboh warga Kuningan. 

Penyebabnya, adalah lokasi yang dijadikan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) istri dari mantan Bupati Kuningan H Acep Purnama  itu berada di lokasi yang dilarang yakni Jalan Aruji Kartawinata.

Seperti diketahui sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, Jalan Aruji merupakan ruas jalan yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK.

Total ada enam ruas jalan di seputar kota Kuningan yang dilarang. Selain itu juga pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) di halaman kantor pemerintahan pun dilarang. Baliho istri bupati itu dipasang persis di depan Kantor Satpol PP Kuningan. 

Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye alias APK bisa dipasang di lokasi-lokasi strategis kecuali di ruas jalan seputar  kota Kuningan. Total ada 6 ruas jalan jalan di Seputra kota Kuningan yang dilarang di pasang APK.

Hal ini kata dia, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan ini disampaikan pada saat rakor sosialisasi  SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK  dan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Jumat (24/12/2024) di Hotel Cordela Kuningan.

Sekadar informasi jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Khusus Rapat Umum baru dimulai dari tanggal 21 Januari 2024.(Rdk)

Berikut poin pentingnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada lokasi- lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali:

a. Ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi :

1) Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan.

2) Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.

3) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.

4) Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.

5) Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan(Pertigaan Pasar Baru Kuningan).

6) Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.


b. Tempat-tempat tertentu, meliputi :

1) Tempat Ibadah.

2) Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah.

3) Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan.

4) Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren).

5) Kompleks dan Stadion Mashud, Paramarta, dan GOR Ewangga.

6) Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, dan

7) Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah  Kecamatan ,Pemerintah Desa/Kelurahan.

8) Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter.

9) Kawasan Car Free Day.

c. Fasilitas Umum, meliputi :

1) Tiang telepon;

2) Tiang listrik;

3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

4) Pohon perindang Jalan;

5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;

6) Tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan

7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.


2. Pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan.


Posting Komentar untuk "Setelah Viral, Bawaslu Kuningan Baru Bertindak Cabut APK yang Melanggar"