Loading...

Sekda Kuningan: Kades dan Perangkat Desa Harus Memahami Regulasi

KUNINGAN (OKE)- Sekda Kuningan Drs Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, para kepala desa dan perangkat desa harus memahami regulasi-regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri beserta seluruh turunannya hingga ke Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Hal itu, disampaikan Sedka Kuningan saat memberikan arahan pada penutupan kegiatan Fasilitasi Penyusunan APBDesa Tahun 2024 dan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa, yang diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Kuningan, di Aula Raja Seafood, Bandorasa-Cilimus, Kamis (4/1/2024) sore.

Diterangkan, selain dibutuhkan kualitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa yang mumpuni, juga dibutuhkan perencanaan pembangunan desa yang terukur sebagaimana tertuang dalam RPJM-Desa. 

Maka melalui kegiatan Fasilitasi Penyususnan APBDesa ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para kepala desa dan perangkat desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya Dian mengemukakan, dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, para kepala desa harus fokus terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayahnya, sehingga kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dapat tepat sasaran dan mencapai hasil yang optimal.

Diterangkan, sebagaimana Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa pemerintah desa wajib mengalokasikan dana desa untuk mendukung kegiatan penanganan kemiskinan ekstrim, program ketahanan pangan dan hewani, program penurunan dan pencegahan stunting, dan bantuan permodalan BUMDes. 

"Jadi para kepala desa harus mengalokasikan dana desa tersebut kepada hal-hal penting yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.

Terkait dengan penerapan transaksi non tunai pada pemerintahan desa, Sekda Dian menjelaskan, hal itu dimaksudkan untuk mengurangi tingkat inflasi dengan berkurangnya penggunaan uang tunai. 

Selain itu, sambungnya, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu, serta mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Tidak bisa dipungkiri, saat ini kita berada di era digitalisasi, dimana kita dituntut melakukan transaksi keuangan secara digital," ucapnya.

Oleh karena itu, Ia minta para kepala desa dan perangkat desa dapat mendukung pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintahan desa secara optimal agar terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih baik.

Hadir pada penutupan kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kuningan Dr. H. M. Budi Alimudin, M.Si., beserta jajaran, Direktur Bank Kuningan H. Dodo Warda, SE., serta undangan lainnya.(rdk)

Posting Komentar untuk "Sekda Kuningan: Kades dan Perangkat Desa Harus Memahami Regulasi "