Loading...

Polisi Kembali Razia Penjual Miras, Mereka Tidak Kapok Karena Dendanya Hanya Rp50 Ribu, Keuntungan Jutaan

 

KUNINGAN (OKE)- Sebelum malam pergantian tahun baru  atau Minggu (31/12/2023) Satres Narkoba Polres Kuningan melakukan razia miras di tiga lokasi. 

Razia digelar di tiga tempat yakni  Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan, Desa/Kecamatan Kramatmulya,dan Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus.

" Kita amankan 206 botol miras berbagai merk. Razia miras merupakan salah satu atensi yang banyak diminta oleh masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto.

Miras lanjut dia bisa lebih berbahaya ketika dioplos dengan bahan lain karena bisa membuat yang meminum miras itu melayang nyawanya.

Mengenai miras yang diamankan adalah 5 botol Soju, 10 botol kawa-kawa, 36 botol  ukuran kecil AO,20 botol anggur merah.

Kemudian,24 botol kolesom, 15 botol anggur putih, 3 botol bie newsport, 5 bot bh Ir Prost, 8 botol intisari, 15 botol api,24 botol bir  apidon, dan terakhir 25 bir bintang

Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru dan untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di malam tahun baru.

Selain itu untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan ataupun gangguan harkamtibmas yang disebabkan karena mengkonsumsi miras.

Udiyanto menambahkan, miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. 

Kegiatan serupa, kata Udiyanto, akan terus dilakukan secara rutin. Secara tidak langsung, kegiatan cipta kondisi ini bisa mengurangi tindak kriminalitas.

“Maka dari itu, peran warga sangatlah penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini agar kondusifitas tetap terjaga, karena seperti diketahui beberapa kasus kriminal yang terjadi pelaku terpengaruh miras,” sebutnya.

 

sebelumnya Pada Kamis 21 Desember di halaman Mapolres Kuningan dilakukan pemusnahan miras.  Total ada 7.324 botol berbagai merk. Sedangkan miras tradisional jenis tuak sebanyak 248,5 liter dan juga jenis ciu 676 botol dan 100 liter.

"Ini hasil dari Operasi Pekat Lodaya dan KRYD 2023. Kita sita dari kios dan juga warung di seluruh Kuningan yang kedapatan menjual barang beralkohol ini," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.

Sekadar informasi yang membuat penjual miras menjamur dan marak adalah faktor denda yang hanya Rp50 ribu dan juga ancaman pidana  kurungan 3 bulan.

Mereka (penjual)  tidak kapok menjual barang haram itu. Selain itu juga faktor keuntungan yang besar membuat penjual semakin menjamur.

Seperti diketahui  perbuatan dari pelaku penjualan minuman keras / minuman beralkohol tersebut adalah perbuatan tindak pidana ringan karena telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat . 

Dengan Ancaman hukuman  adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka  dengan ancaman itu mereka tidak kapok menjual miras meski masyarakat kerap mencibir aksi mereka.(rdk)





Posting Komentar untuk "Polisi Kembali Razia Penjual Miras, Mereka Tidak Kapok Karena Dendanya Hanya Rp50 Ribu, Keuntungan Jutaan"