KUNINGAN (OKE)- Pelaku penyerangan kepada Heru Badruzaman (33) yang berinisial C atau A (19)warga Desa Nanggerang Kecamatan Garawangi terancam hukuman 5 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Prabawa, Sabtu (7/1/2024).
"Atas Perbuatan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," ujar Kasat I Putu yang mengaku sudah melakukan olah TKP dan informasi insiden berdarah diketahui pada Jumat malam pukul 20.00 WIB.
Pelaku sendiri kata kasat sudah diamankan pasca kejadian untuk dimintai keterangan dan juga mempertanggungjawabkan perbuatan penyerangan kepada korban yang mengalami luka di bagian leher, kepala dan dada.
Menurut kasat, insiden berdarah bermula saat kejadian teman pelaku menggelar pesta miras bersama di kontrakannya. Lokasinya adalah di sebuah kontrakan di Desa Cihideunghilir.
Diterangkan, pada saat mereka tengah pesta miras bersama empat rekannya, datanglah saksi berinisial G berserta korban. Kemudian, terjadi cekcok di sana dengan beberapa permasalahan yang dipermasalahkan sehingga terjadilah keributan.
Dengan keributan itu, si pelaku inisial C mengeluarkan sajam dan mengarahkan kepada korban. Korban mengalami luka di bagian leher, kepala, maupun di bagian dada.
Setelah kejadian itu, karena terjadi keributan warga mengamankan orang-orang tersebut ke Polsek Cidahu
"Sajamnya sejenis celurit kecil atau badik. Untuk sajamnya sendiri sudah kita amankan dan kita sedang dalam proses mengumpulkan barang bukti lain dan kemudian kita akan gelar perkara," jelasnya.
Lebih rinci Kasat kembali menerangkan, informasi awal dari si pelaku awalnya membela temanya yang pada saat itu cekcok, namun si pelaku sempat tersudutkan karena ada beberapa orang yang menyudutkan pelaku.
Sehingga pelaku mengeluarkan senjata dan mengarahkan ke berbagai arah dan kemudian terkenalah kepada korban.
Insiden ini diketahui oleh warga dan langsung melerai dan mengamankan pelaku ke Polsek Cidahu. Sedangkan korban dilarikan ke Puskemas dan terakhir ke rumah sakit.
Sekadar informasi kejadian ini menjadi perhatian warga Kuningan karena video warga tengah di Mapolsek Cidahu viral. Selain itu, kemarahan warga untuk meminta pelaku dikeluarkan dari mobil polisi pun ikut viral.
Untungnya dengan sigap anggota Polsek Cidahu dengan dibantu warga dan pihak lainnya berhasil mengamankan pelaku hingga ke Mapolres Kuningan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Pelaku Penyerangan di Cihideunghilir Terancam Hukuman 5 Tahun "