"Yang paling banyak melanggar adalah PKS mencapai 89 APK, kedua PDIP 55, ketiga Gerinda 51, dan keempat PPP 50. Sedangkan ada 171 APK yang ditertibkan," ujar Jojo, pada saat jumpa pers Sabtu (27/1/2024).
Dari jumlah tersebut kata dia, bendera yang paling banyak ditertibkan yakni ada 114, Capres 01 sebanyak 14, Capres 02 total 17, Capres 03 ada 10. Lalu, DPRD Kuningan 78, DPRD Provinsi 58 dan DPR RI 97.
Sementara mengenai tahapan Kampanye Pertemuan terbatas dan Tatap Muka yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024 total ada 27 kali. Adapun rincian Calon DPRD Kabupaten 18.
Mereka adalah Wawan Romliansyah (PKS) 5 kali, H Agus Kosdaya (Nasdem) 2 kali, Rival Rizaq (PKB) 6 kali, Rehana Dewi (PAN) 2 kali, Sutrisna Hidayat (PDIP) 1 kali, Apang Sujaman (PDIP) 1 kali, Jejen Junadi SP (PAN) 1 kali.
Selanjutnya, Calon DPRD Provinsi 8 kali yaitu Drs Muhammad Nurdin (PDIP) 1 kali, Etik Widiati (PKS) 5 kali, Hj Ika Siti Rahmatika SE (PDIP) 2 kali.Kemudian,Calon DPR RI 1 kali yaitu H. Yanuar Prihatin, M.Si (PKB) 1 kali
Mengenai APK yang ditertibkan karena melanggar. Seperti diketahui APK dilarang dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah. Lalu, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.
"Sekali lagi kami menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan KPU nomor 647 tahun 2023.," ujarnya.
Adapun keputusan tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi tiang telepon, tiang listrik.
Selanjutnya, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pohon perindangan jalan. Lalu tugu batas kabupaten , batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan,tugu bundaran yang di wilayah Kabupaten Kuningan dan terakhir jembatan beserta perangkat pelengkap.
Sementara itu, berdasarkan data di Dapil 4 ada sebanyak 94 Caleg dari 14 partai, khusus di kecamatan Ciwaru ada 9 caleg. Dari caleg di kecamatan Ciwaru, ada satu desa terdiri dari 3 caleg.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Ciwaru sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjadi kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung.
Pihaknya siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan Ciwaru. Mengenai pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, selama kampanye Panwaslu Ciwaru menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.
Sementara untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari kepolisian.
Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.
Panwaslu kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya.
Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar. Untuk hal ini Panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan.
"Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Ciwaru Jalan Raya 11 April Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, nomor call center 081214566910," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk " Panwascam Ciwaru Tertibkan 388 APK yang Melanggar, Sudah Ada 27 Peserta Pemilu yang Kampanye "