KUNINGAN (OKE)- Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 3 orang pengedar narkoba. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan sisanya adalah obat keras. Mereka pada Selasa (16/1/2024) dihadirkan pada saat jumpa pres di halaman Mapolres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Udyanto, mereka yang ditangkap hasil pengungkapan bulan Januari. Adapun tiga TKP adalah di Kecamatan Sindangagung, Cigandamekar dan Kecamatan Cimahi.
Ketiga pelaku berjenis kelamin laki-laki itu merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang dengan inisial N (3). Lalu P (32) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan. Dua-duanya merupakan pengedar sabu, khusus N adalah residivis.
Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 9,26 gram dengan rincian N memiliki 1,14 gram dan dari tangan P disita lebih banyak lagi yakni 8,12 gram. Sedangkan dari M (25) diperoleh 518 butir obat keras.
"Sabu yang diamankan apabila diuangkan cukup besar karena harga 1 gram antara kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta. Harus diingat pula 1 gram itu bisa dikonsumsi oleh 10 orang ," ujar kapolres.
Sementara dari tangan M diperoleh BB sebanyak 518 butir terdiri dari 370 butir obat jenis hexymer, 142 butir trihexyphenidy dan 6 butir tramadol. Ikut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 580.000.
"Modus yang mereka lakukan adalah sistem tempel atau juga COD atau tatap muka langsung. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun untuk sabu dan obat keras 12 tahun," sebutnya.
Mengenai proses penangkapan Kapolres Kuningan menerangkan, N ditangkap di kamar kosan yang beralamat di Desa Balong Kecamatan Sindangagung pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut pengakuan N a narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari R warga Cirebon (masih dalam Penyelidikan). Ikut diamankan ponsel dan barang lainnya.
Sementara untuk P ditangkap di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut pengakuan P. narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.yang didapat dari Sdr. F warga Cirebon (masih dalam Penyelidikan).
"Untuk penyalahguna obat terlarang ditangkap pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB di depan rumah pelaku yang beralamat di Desa Cikeusal Kecamatan Cimahi," sebut kapolres.
Menurut pengakuan M obat jenis hexymer, trihexyphenidyl dan tramadol tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal bertempat di daerah Karawaci Tangerang Selatan (masih dalam Penyelidikan).(rdk)
Posting Komentar untuk "Bikin Malu Keluarga, Warga Cikeusal, Sukadana dan Cigintung Diringkus Polisi"