KUNINGAN (OKE)- Entah tidak tahu aturan atau memang ingin mencari sensasi. APK salah satu Caleg kembali terpasang di sebuah baliho raksasa di Jalan Siliwangi Kuningan yang merupakan zona terlarang untuk pemasang alat peraga kampanye.
Sebelumnya pada Rabu (3/1/2023) pihak Bawaslu Kuningan, Dishub dan Satpol PP mencabut APK milik Caleg di Jalan Siliwangi, Jalan Aruji dan Kecamatan Luragung. Pencopotan APK karena dianggap melanggar.
Seharusnya ketika yang lain di cabut maka Caleg lain pun tidak bisa memasang ditempat yang sama. Namun, justru ada Caleg yang melakukan pemasangan baru ditempat yang tidak jauh dari baliho sebelumnya.
Padahal sesuai aturan Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 APK Jalan Siliwangi zona terlarang.
Total ada enam ruas jalan meliputi Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan. Lalu, Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.
Selanjutnya Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan. Kemudian, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.
Selain itu juga Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan(Pertigaan Pasar Baru Kuningan) dan terakhir Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
Menyikapi hal ini Anggota Bawaslu Kuningan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dadan Yuardan Firdaus mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan hasil pengawasan dan sedang diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang kemudian akan dilakukan penertiban.
"Kami sudah melakukan penelusuran dengan data yang terdapat pada pemda. Ternyata vendor tersebut sudah tutup dan gulung tikar. Untuk itu Bawaslu berharap pemda juga menginformasikan kepada vedor untuk tidak menerima pemasangan APK," jelasnya, Senin (15/1/2024).
Seperti diketahui sesuai dengan SK KPU Kabupaten Kuningan Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya mengenai agenda penertiban APK yang melanggar, Bawaslu tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Satpol PP Kuningan dan Pemda Kuningan perihal penurunan APK yang melanggar sepanjang ruas jalan yang dilarang.
Menurut Dadan, perlu diketahui Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan pada prosedur dan mekanisme peraturan bawaslu.
Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye harus melalui proses terlebih dahulu. Mekanisme dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu baik itu laporan ataupun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Pada tahapan kampanye saat ini Peserta pemilu seharusnya mematuhi dan menjalankan “aturan main” kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan juga Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
Pada pelaksanaannya tidak sedikit peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Baik itu surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
Kemudian pemasangan APK pada tempat yang dilarang, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tahapan kampanye, dan masih banyak lagi.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah melakukan upaya preventif atau pencegahan dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran yaitu dengan memberikan imbauan secara berulang-ulang kepada peserta pemilu pada masa kampanye sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan tentang zonasi kampanye dan PKPU 15 thun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023.(rdk)
SK KPU Kabupaten Kuningan Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,
1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada lokasi- lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali:
a. Ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi :
1) Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan.
2) Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.
3) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.
4) Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.
5) Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan(Pertigaan Pasar Baru Kuningan).
6) Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
b. Tempat-tempat tertentu, meliputi :
1) Tempat Ibadah.
2) Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah.
3) Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
4) Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren).
5) Kompleks dan Stadion Mashud, Paramarta, dan GOR Ewangga.
6) Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, dan
7) Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kecamatan ,Pemerintah Desa/Kelurahan.
8) Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter.
9) Kawasan Car Free Day.
c. Fasilitas Umum, meliputi :
1) Tiang telepon;
2) Tiang listrik;
3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
4) Pohon perindang Jalan;
5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;
6) Tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan
7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
2. Pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan.
Posting Komentar untuk "Tak Habis Pikir Kelakuan Caleg di Kuningan, Jalan Siliwangi Zona Terlarang Pasang APK, Ternyata Ada yang Pasang lagi"