Loading...

Warga Bekasi Tewas, Polisi Tetapkan 18 Santri Sebagai Pelakunya, 6 Orang Ditahan

                                       

KUNINGAN (OKE)- Pasca kasus meninggalnya seorang santri di Ponpes Husnul Khotimah Kecamatan Jalaksana, pihak Polres Kuningan menetapkan 18 santri sebagai tersangka. Adapun korban yang meninggal berumur 18 tahun dengan inisial MHD  merupakan warga Bekasi

Korban sendiri meninggal usai di keroyok oleh rekannya karena diduga sebagai pencuri.Insiden penganiyaan kepada korban terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pasca di keroyok itu korban dibawa ke rumah sakit, tapi bukan usai kejadian tapi pada esok harinya. Sebelumnya korban mendapatkan perawatan di klinik milik Ponpes HK. Nahas, selang beberapa hari korban meninggal dunia.

Infromasi meninggalnya santri baru diketahui Senin (4/12/2023) pasca pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga. Aparat pun langsung bergerak dan dilakukan penyelidikan.

"Kami tetapkan 18 tersangkanya, dengan rincian 6 di tahan. Sedangkan sisanya karena dibawah umur tidak dilakukan  penahanan," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Untuk 12 anak yang masih dibawah umur itu kata kapolres dalam pengawasan dan koordinasi dengan UPT PPA Kuningan. Dan untuk yang enam orang akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan yang dibawah umur sistem peradilan anak.

"Motifnya mereka melakukan pengeroyokan karena diduga korban melakukan pencurian. Itu baru dugaan. Namun, apa pun alasannya tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang," sebutnya.

Apabila ada tindakan pidana atau pelanggaran lainnnya harusnya dilaporkan ke polsek atau polres sehingga tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.  Mengenai,hasil visum rumah sakit lanjut kapolres, nyaris  di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam. 

"Kami meminta kepada tenaga pendidikan untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pelajar atau santri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana.Ingat, koordinasikan dengan kami, tandasnya.

Mengenai pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan untuk anak dibawah umur akan dilakukan sistem peradilan anak dan kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.(rdk)


Posting Komentar untuk "Warga Bekasi Tewas, Polisi Tetapkan 18 Santri Sebagai Pelakunya, 6 Orang Ditahan"