KUNINGAN (OKE)- Pada rilis akhir tahun 2023, Polres Kuningan juga berhasil menangkap 65 tersangka narkoba. Dibanding tahun lalu mengalami penurunan karena yang ditangkap sebayak 83 orang atau turun 18 tersangka (turun 21,6 %).
Sementara itu total tindak pidana yang terjadi pada tahun 2022 sebanyak 56 perkara, dan pada tahun ini sebanyak 59 perkara, naik 3 perkara (naik 5,3%). Sedangkan, jumlah total penyelesaian perkara tindak pidana Narkoba pada tahun 2022 dan 2023 sebanyak 100%.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK, barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2023, sebagai berikut ganja 477,1 gram, sabu 137,44 gram, sedian farmasi 10.162 butir. Lalu, psikotropika 245 butir, miras pabrikan 7.234 botol, tuak 248,5 liter dan Ciu 676 botol dan 100 liter.
"Dari kasus yang kami ungkap ada empat kejadin menonjol yang kebanyakannya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Willy, Jumat (23/12/2023) pada saat jumpa pers di Mapolres Kuningan.
Adapun rinciannya adalah pada hari Senin tanggal 03 April 2023 penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat keras/bebas terbatas oleh pelaku inisial ACH. Sedangkan barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat kotor 23,37 gram.
Selain itu juga 107 butir psikotropika jenis alprazolam, 52 butir obat jenis tramadol dan 10 butir obat jenis trihexyphenidyl). Pelaku menyimpan barang bukti tersebut di TPU (Taman Pemakaman Umum) Ancaran sebelum diedarkan.
Untuk kejadian kedua adalah pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial DS di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan.
Dikatakatan, barang bukti yang diamankan 14 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat kotor 51,78 gram.
Kemudian, 1 paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat dengan berat kotor 27,17 gram. Lalu, 2 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat kotor 13,89 gram dan 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram)
Sementara untuk kejadian yang ketiga adalah pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial K (25 tahun) di Jalan Pasar Darurat Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
"Barang Bukti yang diamankan 35 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 15 gram," tambah kapolres.
Terakhir untuk kasus yang terjadi pada Senin tanggal 09 Oktober 2023 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu inisial Y (32 tahun), di rumah orang tua pelaku yang beralamat di Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung .
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 50 paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 40,04 gram).
"Kami akan tidak para pelaku penjual narkotika di Kuningan karena akan merusak generasi muda," pungkasnya(rdk)
Posting Komentar untuk "Tangkap 65 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan 477 Gram Ganja, 137 Gram Sabu dan 7.234 Botol Miras "