Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian total ada 7.324 botol miras pabrikan berbagai merk yang dimusnahkan. Sedangkan miras tradisional jenis tuak sebanyak 248,5 liter dan juga jenis ciu 676 botol dan 100 liter.
"Ini hasil dari Operasi Pekat Lodaya dan KRYD 2023. Kita sita dari kios dan juga warung di seluruh Kuningan yang kedapatan menjual barang beralkohol ini," ujar Kapolres Kuningan yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut kapolres, perbuatan dari pelaku penjualan minuman keras / minuman beralkohol tersebut adalah perbuatan tindak pidana ringan karena telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat .
Adapun ancaman hukuman adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (rdk)
Posting Komentar untuk "Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Bau Ciu, Tuak dan Anggur Hitam Menyengat di Mapolres Kuningan "