Loading...

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Bau Ciu, Tuak dan Anggur Hitam Menyengat di Mapolres Kuningan

  


KUNINGAN (OKE)- Pada Kamis (21/12/2203) pagi halaman Polres Kuningan tiba-tiba bau menyengat alkohol, bau ciu dan tuak. Hal ini karena ada pemusnahan barang haram itu yang merupakan hasil
Operasi Pekat Lodaya dan KRYD 2023.

Pada saat pemusnahan itu, tampak hadir Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidajat, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayattullah, dan juga Forkompinmda.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pemecahan botol yang dilempar ke tumpukan botol miras. Setelah itu alat berat menggilas semua miras hingga tak tersisa.

Begitu juga tuak dan juga ciu yang  ditampung di jerigen langsung di buang ke tumpukan botol. Semakin lama semakin menyengat bua alkohol. Hal ini membuat mereka yang terbiasa menjadi mual. 

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian total ada 7.324 botol miras pabrikan berbagai merk yang dimusnahkan. Sedangkan miras tradisional jenis tuak sebanyak 248,5 liter dan juga jenis ciu 676 botol dan 100 liter.

"Ini hasil dari Operasi Pekat Lodaya dan KRYD 2023. Kita sita dari kios dan juga warung di seluruh Kuningan yang kedapatan menjual barang beralkohol ini," ujar Kapolres Kuningan yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.

Menurut kapolres,  perbuatan dari pelaku penjualan minuman keras / minuman beralkohol tersebut adalah perbuatan tindak pidana ringan karena telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat . 

Adapun ancaman hukuman  adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (rdk)


Posting Komentar untuk "Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Bau Ciu, Tuak dan Anggur Hitam Menyengat di Mapolres Kuningan "