Loading...

Penjual Miras Marak di Kuningan Karena Dendanya Hanya Rp50 ribu

 

KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan kerap melakukan razia miras di Kabupaten Kuningan. Namun, meski kerap dirazia minuman memabukkan itu tak kunjung habis justru semakin menjamur.

Pada Kamis 21 Desember di halaman Mapolres Kuningan dilakukan pemusnahan miras.  Total ada 7.324 botol berbagai merk. Sedangkan miras tradisional jenis tuak sebanyak 248,5 liter dan juga jenis ciu 676 botol dan 100 liter.

"Ini hasil dari Operasi Pekat Lodaya dan KRYD 2023. Kita sita dari kios dan juga warung di seluruh Kuningan yang kedapatan menjual barang beralkohol ini," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.

Sekadar informasi yang membuat penjual miras menjamur dan marak adalah faktor denda yang hanya Rp50 ribu dan juga ancaman pidana  kurungan 3 bulan.

Mereka (penjual)  tidak kapok menjual barang haram itu. Selain itu juga faktor keuntungan yang besar membuat penjual semakin menjamur.

Seperti diketahui  perbuatan dari pelaku penjualan minuman keras / minuman beralkohol tersebut adalah perbuatan tindak pidana ringan karena telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat . 

Dengan Ancaman hukuman  adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka  dengan ancaman itu mereka tidak kapok menjual miras meski masyarakat kerap mencibir aksi mereka.(rdk)


Posting Komentar untuk "Penjual Miras Marak di Kuningan Karena Dendanya Hanya Rp50 ribu"