Loading...

Panwascam Cibeureum Minta 6 Caleg Patuhi Pemasangan APK

KUNINGAN (OKE)- Ketua Panwascam Cibeureum  Rahman mengatakan, di Dapil 4 Cibeureum sedikitnya ada 94 Bacaleg yang berasal dari 14 Partai. Sedangkan Caleg   yang berasal dari di Kecamatan Cibeureum ada 6 Bacaleg dari 5 Parpol.

Kelima orang itu adalah  Amin Nuryamin dari Partai Gelora Desa Cimara,  Toto Ardianto PKB Desa Sukarapih,. Lalu,  nomor  Hj. Jamilah Hafid Nasdem dari Desa Kawungsari, Caleg  4 Wanfi Suwandi PKS Desa Tarikolot,

Selanjutnya, Celeg kelima adalah Tarman Nasdem Desa Cibeureum, dan ke 6 Euis Hatyati Partai Golkar Cibeureum. Dari ke 6 Bacaleg di Kecamatan Cibeureum, ada 1 desa yang memiliki 2 orang Caleg yaitu di Desa Cibeureum.

"Dalam tahapan pelaksanaan Pemilu, Panwascam  terus bergerak melakukan pengawasan tata tertib pelaksanaan tahapan tahapan pemilihan umum Caleg, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainya yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Rahman di Sektretariat Panwascam Cibeureum Jalan  Raya Cibeureum-Cibingbin Sabtu (2/12/2023).

Rahman yang didampingi Angota Panwascam Cibeureum  Agung Z Purwana  dan Eri Laelasari mengaku, sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar aturan dan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu Panwascam juga mensosialosasikan tata cara pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. 

Menurut Rahman Panitia Panwaslu  saat ini tengah mengawasi tahapan kampanye yang  dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski  pelaksanaan kampanye belum dilakukan secara masal, namun Panwascam telah menginplementasikan  aturan dan peraturan yang harus di lakukan. 

Diantaranya lanjut dia,  melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para Caleg  maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.

Dikatakan, selama kampanye, pihaknya berharap di setiap desa yang di wilayah Cibeureum  antara lain Desa Cibeureum, Tarikolot, Randusari, Kawungsari, Sumurwiru, Sukadana, Sukarapih dan Desa Cimara.

"Kami tentu berharap semua desa tetap kondusif dan tidak boleh tetjadi adanya potensi gangguan keamanan yang akan menghambat proses pemihan umum karena ini merupakan pesta demokrasi maka peliharlah demokratis," jelasnya. 

Untuk mengantisipasi tetjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Cibrureum telah melakukam sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses, dan kepada Bacaleg bersangkutan. Hal ini  agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye hingga Pemilu berlangsung.

Sebelum kampanye berlangsung,  Rahman  telah melakukan 2 kali penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.  Adapun penertiban  yakni yang pertama 16 Oktober 2023 total  sebanyak 5 APS .

Dikatakan, hasil penertiban yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos APS, ajakan memilih. Padahal APS bertujuan untuk memperkenalkan diri. Kemudian penertiban kedua  dilakukan pada 23 November 2023 dimana hasilnya terdapat 196, dari 112 APS unsur ajakan, 1 APS ditempat terlarang serta 83 APS  pelanggar Perda K3.

" Kami menghimbau agar para Bacaleg yang memerintahkan kepada timsesnya atau pihak ketiga agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang untuk memasang APK,' sebutnya.

Pihaknya  menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023.

Adapun keputusan tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi  tiang telepon, tiang listrik.

Selanjutnya, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pohon perindangan jalan. Lalu tugu batas  kabupaten , batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan, tugu bundaran yang di wilayah Kabupaten Kuningan dan terakhir jembatan beserta perangkat pelengkap.

"Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan," lanjutnya. 

Pihaknya siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan Luragung.

Mengenai pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, selama kampanye Panwaslu  Luragung menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. 

Sementara untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari kepolisian. 

Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya. 

Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Luragung.(rdk)





Posting Komentar untuk "Panwascam Cibeureum Minta 6 Caleg Patuhi Pemasangan APK "