Loading...

Panwas Kecamatan Luragung Imbau Caleg, Timses, Simpatisan dan Masyarakat Jaga Kondusifitas, Ikut Pantau Kampanye di Medsos

 

KUNINGAN (OKE)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Kuningan  saat ini sedang mengawasi tahapan Kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski  kampanye belum dilakukan secara massal, Panwaslu Kecamatan Luragung sudah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APS dan APK yang melanggar.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Luragung Dedi Karsadi SPdi yang juga   Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi  yang didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Luragung Ade  Sudiman (Koordinator Divisi Penanganan dan Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa).

Tampak hadir juga  Adsep Kurnaepi  S.Pd (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas) saat Pers Rilis di sekretariat Panwaslu Kecamatan Luragung Jalan Raya Luragung Kuningan Desa Luragunglandeuh, Sabtu (02/12/2023). 

“Selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” sebut Dedi.

Berdasarkan data di Dapil IV (empat)  ada sebanyak 94 orang Caleg dari 14 partai, khusus di Kecamatan Luragung ada 14 caleg. Dari Caleg di kecamatan, ada satu desa terdiri dari 3 orang caleg yaitu Desa Dukuhmaja dan 2 orang Caleg dari Desa Sindangsari. 

Dikatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu kecamatan Luragung sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung aman, nyaman, damai dan bermartabat. 

Sebelum kampanye, Panwaslu Kecamatan Luragung telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai tanggal 16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat Himbauan dari Bawaslu Kuningan Nomor 077/PM.00.02/K.JB-11/10/2023 . 

Hasil penertiban sebanyak 94 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih. Padahal APS bertujuan memperkenalkan diri. 

Kemudian, penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November 2023. Hasilnya ada 73 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, Tiang listrik/telepon, kantor pemerintah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.

Panwaslu Kecamatan Luragung kata Dedi,  menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023.

Adapun keputusan tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi  tiang telepon, tiang listrik.

Selanjutnya, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pohon perindangan jalan. Lalu tugu batas  kabupaten , batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan,tugu bundaran yang di wilayah Kabupaten Kuningan dan terakhir jembatan beserta perangkat pelengkap.

"Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan," lanjutnya. 

Pihaknya siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan Luragung.

Mengenai pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, selama kampanye Panwaslu  Luragung menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. 

Sementara untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari kepolisian. 

Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya. 

Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Luragung.(rdk)



Posting Komentar untuk "Panwas Kecamatan Luragung Imbau Caleg, Timses, Simpatisan dan Masyarakat Jaga Kondusifitas, Ikut Pantau Kampanye di Medsos"