KUNINGAN (OKE)- RT seorang perempuan mantan Perangkat Desa (Kaur Pemerintahan) Gunungkarung Kecamatan Luragung yang melakukan tindakan korupsi dengan cara menggelapkan dana milik UPK Amanah Luragung sebesar Rp720 juta.
Modus pelaku adalah membuat kelompok fiktif (Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah selama dua tahun atau tahun 2020 dan 2021. Kerugian ratusan juta itu hasil audit dari pihak Inspektorat Kuningan.
Pelaku sendiri sempat buron dan setalah sekian lama dicari akhirnya RT berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen Kejari Kuningan dan Kota Tasikmalaya pada Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, kabar terbaru dari kasus itu adalah RT pada Senin (11/12/2023) pukul 10.00-13.30 WIB tim penyidik Kejari Kuningan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuningan.
https://www.kuninganoke.com/2023/11/korupsi-rp720-juta-mantan-perangkat.html
Artinya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. RT akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan di tuna Kelas IIA Kuningan.
Menurut Kejari Kuningan melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH, RT Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini oleh JPU, penuntut umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RT segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.
Dikatakan, sebelumnya tersangka RT mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Kuningan dan melarikan diri dari Kuningan dan berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh tim Gabungan Intelijen Kejari.
"Kondisi tersangka sendiri terlihat sehat dan didampingi oleh Penasehat Hukum telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan)," jelasnya.
Setelah tahap II ini kata Brian, pihak JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Untuk segera disidangkan.
Lebih lanjut Kasi Intelijen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi secara refresif untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sehingga penegakan hukuman refresif adalah merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri.(rdk)
Posting Komentar untuk "Kabar Terbaru Dari Kasus Eks Perangkat Desa Gunungkarung yang Lakukan Korupsi Dana UPK"