Loading...

Dipasang di Jalan Aruji, Baliho Istri Mantan Bupati Kuningan Bikin Heboh

KUNINGAN (OKE)- Pemasangan baliho bergambar Caleg DPRD Jabar dari partai PDIP nomor urut 8 Hj Ika Siti Rahmantika SE bikin heboh warga Kuningan. Penyebabnya, adalah lokasi yang dijadikan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) istri dari mantan Bupati Kuningan H Acep Purnama  itu berada di lokasi yang dilarang yakni Jalan Aruji Kartawinata.

Seperti diketahui sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, Jalan Aruji merupakan ruas jalan yang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK.

Total ada enam ruas jalan di seputar kota Kuningan yang dilarang. Selain itu juga pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK) di halaman kantor pemerintahan pun dilarang. Baliho istri bupati itu dipasang persis di depan Kantor Satpol PP Kuningan. 

Hingga Jumat pagi APK bergambar Hj Ika itu masih terlihat ada. APK dipasang pada baliho milik vendor. Seperti diketahui banyak APK dipasang di vendor swasta. di Kuningan sendiri pemasangan baliho non komersil tidak kena pajak.

Sekadar mengingatkan, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye alias APK bisa dipasang di lokasi-lokasi strategis kecuali di ruas jalan seputar  kota Kuningan. Total ada 6 ruas jalan jalan di Seputra kota Kuningan yang dilarang di pasang APK.

Hal ini kata dia, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan ini disampaikan pada saat rakor sosialisasi  SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK  dan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Jumat (24/12/2024) di Hotel Cordela Kuningan.

Sekadar informasi jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Khusus Rapat Umum baru dimulai dari tanggal 21 Januari 2024.(Rdk)

Berikut poin pentingnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye

1. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dapat dilakukan pada lokasi- lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali:

a. Ruas jalan seputar kota Kuningan, yang meliputi :

1) Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan.

2) Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.

3) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik Kuningan.

4) Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.

5) Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan(Pertigaan Pasar Baru Kuningan).

6) Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.


b. Tempat-tempat tertentu, meliputi :

1) Tempat Ibadah.

2) Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah.

3) Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan.

4) Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, Pondok Pesantren).

5) Kompleks dan Stadion Mashud, Paramarta, dan GOR Ewangga.

6) Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, dan

7) Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah  Kecamatan ,Pemerintah Desa/Kelurahan.

8) Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter.

9) Kawasan Car Free Day.

c. Fasilitas Umum, meliputi :

1) Tiang telepon;

2) Tiang listrik;

3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

4) Pohon perindang Jalan;

5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan;

6) Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan, dan

7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.


2. Pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab tempat atau fasilitas yang bersangkutan.


Posting Komentar untuk " Dipasang di Jalan Aruji, Baliho Istri Mantan Bupati Kuningan Bikin Heboh"