Loading...

Panwascam Ciwaru Siapkan Nomor Call Center, Warga Bisa Laporkan Bentuk Pelanggaran

 

KUNINGAN (OKE)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan, saat ini sedang mengawasi tahapan kampanye, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski kampanye belum dilakukan secara massal, Panwaslu Kecamatan Ciwaru sudah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Jojo Warjo MPd yang didampingi anggota Panwaslu Rasta Setiana, SPd dan Gojali Mubarok, S.Kom dan unsur kesekretariatan saat Pers Rilis di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ciwaru Jalan Raya 11 April , Sabtu (2/12/2023). 

“Selama kampanye kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” jelas Jojo.

Berdasarkan data di Dapil 4 ada sebanyak 94 Caleg dari 14 partai, khusus di kecamatan Ciwaru ada 9 caleg. Dari caleg di kecamatan Ciwaru, ada satu desa terdiri dari 3 caleg.

 Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwaslu Kecamatan Ciwaru sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan caleg yang bersangkutan, agar tetap menjadi kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung.

Sebelum kampanye Panwaslu Kecamatan Ciwaru telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan sesuai tanggal 16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan. 

Hasil penertiban sebanyak 146 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih, padahal APS bertujuan memperkenalkan diri. 

Penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November, hasilnya ada 27 APS dan APK yang melanggar dipasang di Pohon, Tiang Listrik/Telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.

Panwaslu kecamatan Ciwaru menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK, sesuai dengan keputusan komisi

Panwaslu Kecamatan Ciwaru,  menghimbau agar para caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan nomor 647 tahun 2023.

Adapun keputusan tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan, sesuai poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi  tiang telepon, tiang listrik.

Selanjutnya, perlengkapan jalan yang terdiri dari rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan umum, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pohon perindangan jalan. Lalu tugu batas  kabupaten , batas kecamatan, dan batas desa/kelurahan,tugu bundaran yang di wilayah Kabupaten Kuningan dan terakhir jembatan beserta perangkat pelengkap.

"Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, maka Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran ini kemudian berkoordinasi dengan Pol PP kecamatan untuk melakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan," lanjutnya. 

Pihaknya siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye, silahkan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan Ciwaru.

Mengenai pedoman pengawasan kampanye yakni Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentan pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, selama kampanye Panwaslu   Ciwaru menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. 

Sementara untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari kepolisian. 

Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

Panwaslu kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya. 

Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Ciwaru      Jalan Raya 11 April Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, nomor call center 081214566910 (rdk)








Posting Komentar untuk "Panwascam Ciwaru Siapkan Nomor Call Center, Warga Bisa Laporkan Bentuk Pelanggaran"