KUNINGAN (OKE)- Perayaan Natal tahun 2023 sangat terasa indah bagi 8 narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman penjara.
Penyerahan remisi dilakukan di Aula Lapas pada Senin (25/12/2023). Para penerima menyambut suka cita. Remisi bisa diperoleh oleh para nama apabila berkelakukan baik selama menjalani hukuman.
Selain Natal, remisi juga diberikan pada saat lebaran dan juga pada tanggal 17 Agustus. Dengan pakaian rapih yakni menggunakan batik mereka menerima surat remisi itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah dilaksanakan
Ditempat yang sama Kalapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik menyebutkan, pemberian remisi diberikan sebagai reward bagi narapidana yang telah berkelakukan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
"Yang mendapatkan remisi ini sesuai yang kita usulkan dan alhamdulillah ke mereka memenuhi syarat. Kami berharap dengan remisi ini bisa memotivasi narapidana untuk terus merubah diri menjadi lebih baik," ujar Kusrin
"sebanyak 8 orang kita usulkan untuk mendapatkan remisi dan alhamdulillah ke delapan narapidana tersebut memenuhi syarat mudah-mudahan dengan remisi ini bisa memotivasi narapidana untuk terus merubah diri menjadi lebih baik", ungkap Kusrin Yusfuf.
Diterangkan, melalui remisi ini diharapkan narapidana dapat menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Sekadar infomasi Kalap Kelas IIA Kuningan Kurnia Panji Pamekas menyebutkan, penghuni lapas saat ini mengalami over kapasitas atau overload. Jumlah penghuni saat ini ada 536 orang dengan 28 diataranya adalah tahanan.
Posting Komentar untuk "Berkelakuan Baik, 8 Napi di Lapas Kuningan Dapat Remisi Natal"