KUNINGAN (OKE) - Polres Kuningan pada Selasa (14/11/2023) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama sebulan atau bulan Oktober. Selama kurun waktu itu aparat kepolisian berhasil membekuk 5 tersangka.
Adapun kelima tersangka itu adalah dua orang tersangka penyalah guna narkoba jenis sabu dan sisanya tiga orang merupakan pengedar obat terlarang. Hebatnya kasus yang diungkap ini terbilang besar karena sabu yang berhasil diamankan adalah 51 paket sabu seberat 41,15 gram.
Sementara untuk obat keras total ada 668 butir dengan jenis 362 butir tramadol dan 306 trihexphenidyl. Keberhasilan menangkap pelaku ini tentu membuat warga bersyukur karena peredaran narkoba di Kuningan kian marak sehingga pelaku harus terus ditangkap.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK yang didampingi oleh Kasar Resnarkoba AKP Udiyanto, pemilik sabu sebanyak 50 paket berinisial Y atau dikenal luas sebagai Ahong. ia merupakan warga Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
"20 paket sudah disebar di beberapa titik yakni dibeberapa tempat di Kecamatan Sindangagung, Garawangi,Ciawigebang, Cipicung, Cigugur, Kramatmulya, Jalaksana dan Kuningan. Sedangkan 30 paket berhasil ditemukan di rumah orang tua yang terletak di Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung," ujar Kapolres dihadapan wartawan.
Pelaku menyebar sabu melalui sistem tempel dan pembeli tinggal mengambil sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Ahong sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun kronologis penangkapan pelaku pada Senin (9/10/2023) pukul 08.30 WIB. Pada saat ditangkap di rumah orang tuanya ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam botol plastik choco malt coffee.
Kemudian, 21 paket terbungkus plastik bening di dalam sedotan warna kuning, 7 paket, 1 1 unit timbang, 1 set bong, dan satu HP. Lalu setelah dilakukan pengembangan ditemukan 16 paket, dan 4 paket di beberapa tempat di beberapa kecamatan.
"Pengakuan ke kami sabu merupakan milik W alias B warga Cikampek yang saat ini masih dalam penyelidikan. B menyuruh mengedarkan di Kuningan," jelasnya.
Sementara tersangka kedua adalah M (25) warga Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung. Adapun TKP di pinggir Jalan Raya Puspa Lubis Kelurahan/Kecamatan Kuningan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,11 gram.
"Hasil pengakuan barang dikirim dari A asal Cirebon dan minta diedarkan di wilayah Kuningan," ujar kapolres yang menegaskan akan terus membasmi peredaran narkotika di Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Warga Purwawinangun Milik Sabu 40,04 Gram, 20 Paket Sudah Disebar, 30 Ditemukan di Rumah Ortu di Sindangagung "