Loading...

Lokasi Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Bisa Dilakukan di Tempat Pendidikan yang Ada di Kuningan


KUNINGAN (OKE)- Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menyebutkan kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka bisa dilakukan di fasilitas pemerintah yang ada di Kabupaten Kuningan.

Hal ini kata dia, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan ini disampaikan pada saat rakor sosialisasi  SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK  dan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Jumat (24/12/2024) di Hotel Cordela Kuningan.

Sekadar informasi jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Khusus Rapat Umum baru dimulai dari tanggal 21 Januari 2024.(Rdk)

Berikut poin pentingnya.

A. Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka

1. Lokasi Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan tatap muka, yaitu:

a. Fasilitas pemerintah yang ada di Kabupaten Kuningan, meliputi gedung, halaman, dan lapangan.

b. Tempat pendidikan yang ada di Kabupaten Kuningan yang meliputi gedung, halaman, dan lapangan.

c. Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud huruf b merupakan perguruan tinggi, meliputi:

1) Universitas.

2) Institut.

3) Sekolah Tinggi.

4) Politeknik.

5) Akademi, dan/atau

6) Akademi komunitas.


2. Fasilitas pemerintah dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mendapat izin dari penanggung jawab fasilitas.

b. Tidak mengganggu fungsi dan peruntukan fasilitas.

c. Tidak memasang, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Kampanye Pemilu berupa alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.

d. Hanya dapat dilakukan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.


3. Tempat pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mendapat izin dari penanggung jawab fasilitas.

b. Tidak mengganggu fungsi dan peruntukan fasilitas.

c. Tidak memasang, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Kampanye Pemilu berupa alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.

d. Hanya dapat dilakukan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

e. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan dalam ketentuan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.


4. Petugas Kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan Kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

5. Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.

6. Penanggung jawab tempat pendidikan, meliputi:

s.Rektor pada Universitas dan Institut;

b. Ketua pada Sekolah Tinggi; dan

c. Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.


7. Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi:

a. Hari dan tanggal;

b. Jam;

c. Tempat kegiatan;

d. Metode kampanye pemilu;

e. Tema materi Kampanye Pemilu; dan

f. Peserta Pemilu.


8. Dalam hal penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan memberikan izin, petugas Kampanye Pemilu bag Peserta Pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan disampaikan salinannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaanKampanye Pemilu kepada:

a. KPU Kabupaten Kuningan;

b. Bawaslu Kabupaten Kuningan; dan

c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatannya.


9. Petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban lokasi pada saat, selama, dan setelah pelaksanaan kegiatan kampanye.


Posting Komentar untuk "Lokasi Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka Bisa Dilakukan di Tempat Pendidikan yang Ada di Kuningan"