Loading...

Korupsi Rp720 Juta, Mantan Perangkat Desa Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun

 

KUNINGAN (OKE) - Setelah buron sekian lama akhirnya RT seorang perempuan mantan Perangkat Desa (Kaur Pemerintahan) Gunungkarung Kecamatan Luragung berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen Kejari Kuningan dan Kota Tasikmalaya pada Kamis (9/11/2023).

Tersangka juga merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunungkarung yang berada dibawah Unit Pengelolaan Keuangan Luragung. Perempuan yang sudah menikah itu diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dengan kerugian Rp720 juta.

Modus pelaku adalah membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah selama dua tahun atau tahun 2020 dan 2021. Kerugian ratusan juta itu hasil audit dari pihak Inspektorat Kuningan. 

Kejadian ini di Gunungkarung heboh dan kabarnya warga yang merasa dirugikan menahan barang yang dimiliki tersangka. Kabarnya uang hasil korupsi digunakan untuk membeli kendaraan dan juga hidup mewah.

Warga dan pihak desa sendiri beberapa kali melakukan pertemuan di balai desa untuk menyelesaikan kasus ini. Karena dari beberapa korban yang menghubungi kuninganoke.com, KTP mereka dipinjam oleh pelaku untuk meminjam uang dan baru diketahui ketika ada tagihan.

Sementara itu, Menurut Kajari Kuningan melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto, menyebutkan penangkapan dan penahan pelaku berdasarkan perintah penangkapan Kejari Kuningan Nomor PRINT-1879/M.2.23/Fd.11/2023 tanggal 07 November 2023.

"RT akan ditahan selama 20 tahun di Lapas Klas IIa Kuningan.Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelasnya.

Diterangkan , apa yang dilakukan bidang Tindak Pidana Khusus  Kejari Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Tersangka juga  dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana dan mengimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya. 

 Mengenai  penangkapan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. Sedangkan pelaku sendiri pasrah ditangkap oleh tim gabungan Kejari Kuningan karena merasa salah.

Terpisah, Sekretaris DPMD H Ahmad Faruk MSi membenarkan pelaku mantan Perangkat Desa Gunungkarung. Ketika kasus itu muncul kepermukaan, tersangka langsung diberhentikan.(rdk)

Posting Komentar untuk "Korupsi Rp720 Juta, Mantan Perangkat Desa Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun"