KUNINGAN (OKE)- Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, bukan hanya pemasangan Alat Peraga Kampanye yang ada aturannya, penyebaran bahan kampanye pun sama diatur.
Hal ini kata dia, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.
Pernyataan ini disampaikan pada saat rakor sosialisasi SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Jumat (24/12/2024) di Hotel Cordela Kuningan.
Perlu diketahui jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Khusus Rapat Umum baru dimulai dari tanggal 21 Januari 2024.(Rdk)
Sekadar informasi dari berbagai sumber yang kuninganoke.com peroleh yang disebut dengan bahan kampanye adalah semua benda/bentuk lain yang memuat visi/misi, program atau infromasi lain dari peserta Pemilu yang disebar untuk kampanye.
Bahan kampanye itu adalah selebaran,brosur,pamplet,poster,striker, pakian, penutup kepala, alat minum/makan, , kalender, kartu nama,pin, dan alat tulis.
Aturan Penyebaran Bahan Kampanye
1. Penyebaran Bahan Kampanye dapat dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, kecuali :
a. Ruas jalan seputar kota Kuningan, meliputi :
1) Jalan Siliwangi Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Taman Kota Kuningan.
2) Jalan Veteran Kuningan, mulai Taman Kota sampai dengan Jalan Apidik.
3) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kuningan, mulai Kantor Pos sampai dengan Jalan Apidik.
4) Jalan Aruji Kartawinata Kuningan.
5) Jalan Jenderal Sudirman Kuningan, mulai Toserba Terbit sampai dengan Rumah Sakit Umum Darah 45 Kuningan (Pertigaan Pasar Baru Kuningan).
6) Jalan R. E. Martadinata Kuningan, mulai Bundaran Cijoho sampai dengan Pertigaan Jalan Ir. H. Juanda Kuningan.
b. Tempat-tempat tertentu, meliputi :
1) Tempat Ibadah.
2)Rumah Sakit dan pusat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah.
3) Fasilitas milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
4) Tempat Pendidikan (Kampus, Sekolah/Madrasah, dan Pondok Pesantren).
5) Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, Pandapa Paramarta, dan GOR Ewangga.
6) Open Space Linggarjati dan Open Space Kertawangunan, dan
7) Taman Kota Kuningan, Taman Cirendang, Taman Perumnas Ciporang dan taman-taman lainnya yang yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
8) Kantor Lembaga Pemerintahan, Kantor Lembaga Negara dan Kantor Lembaga Penyelenggara Pemilu sampai radius 100 meter.
9) Kawasan Car Free Day.
c. Fasilitas Umum, meliputi:
1) Tiang telepon;
2) Tiang listrik;
3) Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
4) Pohon perindang Jalan;
5) Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas
Desa/Kelurahan;
6) Tugu Bundaran yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan; dan
7) Jembatan beserta perangkat pelengkapnya.
2. Penyebaran bahan kampanye dapat dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta sepanjang mendapat izin dari atau fasilitas yang pemilik atau penanggungjawab tempat bersangkutan.
Posting Komentar untuk "Ini Aturan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan"