KUNINGAN (OKE)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) D.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Sigit Suhartanto mengatakan bahwa SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, sedangkan bagi penyandang disabilitas, yang ingin mengemudi mobil dapat mengurus SIM DI.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Selasa (28/11/2023).
Aturan pengurusan SIM ini, kata Sigit, berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Untuk masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.
"Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polres Kuningan,” ujar Sgit.
Sementara itu, senyum gembira terpancar dari wajah salah seorang penyandang disabilitas setelah lulus ujian praktik SIM di Satpas Polres Kuningan. Dedi Supriadi (58), warga Desa Gandasoli Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan mengaku senang atas pelayanan yang diberikan Satpas SIM Polres Kuningan, dari mulai test Kesehatan, psikolog hingga dinyatakan lulus ujian, Dedi dibantu oleh petugas Satlantas Polres Kuningan.
Saat ini, praktik ujian SIM tidak ada lagi yang menggunakan lintasan berbentuk 8 dan zigzag. Langkah ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian SIM.
"Alhamdulillah saya sekarang sudah punya SIM. Sekarang lebih simpel untuk ujian praktik SIM. Dengan perubahan ini, semua teman-teman difabel jadi tidak ada masalah, karena lebih mudah," terang Dedi usai mandapatkan SIM D di Satpas Polres Kuningan.
Apresiasi pun diberikan Dedi karena adanya perubahan lintasan ujian praktik SIM ini. Tentu, hal itu memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas yang akan melakukan pengurusan SIM.
"Kami penyandang disabilitas Kabupaten Kuningan menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuningan yang telah membantu saya mempermudah untuk pengurusan SIM D," ujar Dedi.
Posting Komentar untuk "Info Penting, Polres Kuningan Fasilitasi Penyandang Disabilitas Miliki SIM"