Loading...

Petugas Bea Cukai Gadungan Beraksi di Kuningan, 1 Motor Dibawa Kabur, Pelaku Tondong Korban Dengan Korek Api Berbentuk Pistol

KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan, Jumat menggelar jumpa pers terkait operasi pekat selama September dan Oktober. Total ada 13 pelaku yang dihadirkan, baik yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba maupun Satreskrim.

Dari sekian kasus yang berhasil diungkap ada satu kasus curas atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pada Selasa (12/9/2023)  sekitar pukul 13.00 WIB di depan warung yang beralamat di Jalan Raya Cilimus-Cibuntu Kecamatan Cilimus.

Pelaku membawa kabur sebuah motor milik Ari Nugraha (36) warga Lingkungan Puhun Rt 009/003 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. Dua orang pelaku itu  berinisial ASP (43) dan D (34) warga Kabupaten Bandung, mereka mengaku-ngaku sebagai petugas Bea Cukai kepada korban,

Kejadian bermula ketika pelaku janjian dengan korban untuk membeli rokok tanpa cukai. Ketika bertemu pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cuka sambil  menunjukan Id Card Direktorat Jendral Bea Cukai.

Korban yang dalam kondisi kaget dibawa ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam. Korban sendiri ketika janjian menggunakan motor Honda Beat Nopol E 4679 YBJ warna hitam.

Pada saat di mobil korban ditodong oleh pelaku dengan menggunakan korek api berbentuk pistol. Dalam mobil sendirinya totalnya ada  lima orang dengan tiga  diantaranya DPO. 

Pelaku sendiri meminta uang tebusan kepada korban, tapi Ari tidak menyanggupi.Korban akhirnya diturunkan oleh pelaku do SPBU Beber Kabupaten Cirebon. 

Untuk sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK dibawa oleh pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang hingga belasan juta.

"Kami tangkap pelaku dan mereka diancam pasal, 36 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan juga pasal 368 ayat KUHP  dengan ancaman paling lama 9 tahun," ujar Kapolres Kuningan Willy Andrian.

Adapun para pelaku yang DPO adalah. inisial A penduduk Kabupaten Ciamis, inisial D penduduk Kabupaten Bandung, dan  inisial A-S penduduk Kabupaten Bandung. Sedangkan yang menjadi barang Bukti dari kasus kejahatan itu adalah  1  buah Kemeja warna putih lengan panjang,1  buah peci warna putih.

Kemudian1 buah tas slempang warna abu-abu,  buah ID card Direktur Jendral Bea dan Cukai, 1  unit mobil R4 merk Toyota Cayla Warna Hitam No Pol: D-1817- AJC, beserta kunci konta. Lalu,   1 (Satu) buah tas slempang, 1 topi, 1 kaos lengan panjang , 1 celana panjang,  1 ) buah HT.

Selanjutnya, 1  buah korek api berbentuk Pistol beserta sarung senjata api,  1  Unit sepeda motor Merk Honda Beat, warna hitam, Tanpa No.pol, Beserta Kunci, kontak kendaraan dan STNK atas nama Sdri. IRAWATI, dan  2 (satu) Unit Handphone.(rdk)


Posting Komentar untuk "Petugas Bea Cukai Gadungan Beraksi di Kuningan, 1 Motor Dibawa Kabur, Pelaku Tondong Korban Dengan Korek Api Berbentuk Pistol"