KUNINGAN (OKE)- Kasus perangkat desa menilep bantuan sosial berupa PKH (program keluarga harapan) yang sempat terjadi aksi ricuh di aula Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang memasuki babak baru, karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial AG (35) dijerat pasal 36 ayat 1 huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dena Rp500 juta.
Satreskrim menetapkan AG terbukti bersalah menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya yakni membeli baju, celanda dan sepatu. Total kerugian adalah Rp10,6 juta dari 6 KPM atau keluarga penerima manfaat.
"Uang Rp10,6 juta itu berasal dari 6 KPM selama tiga tahun tahun dari tahun 2021 hingga 2023," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Prabawa Kartima Utama, Selasa (24/10/2023).
Mengenai modus kata kasat, pelaku mengusai kartu KKSS milik 6 KPM, setelah itu pada saat masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI. Tapi uang itu tidak diberikan kepada penerima, namun mencairkan melalui ATM dengan menggunakan ATM BNI milik istrinya.
"Tersangka kami sudah diamankan, dan akan mempertanggungjawabkan perbuataanya," pungkasnya. (rdk)
Posting Komentar untuk "Dana Bansos Ditilep Perangkat Desa, Total Rp10,6 Juta, Ngaku ke Polisi Uangnya Dibelikan Baju, Celana, dan Sepatu"