KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan pada Kamis (14/9/2023) siang menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba dengan menghadirkan 5 orang pelaku. Mereka adalah para pengedar barang haram jenis sabu dan ganja.
Menurut Kapolres Kuningan AKPB Willy Andrian yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto, pengungkapan terhadap 5 kasus ini terdiri dari 2 kasus di Kecamatan Ciwaru. Sedangkan sisanya di Kecamatan Cidahu, Cigugur dan Kecamatan Kuningan.
"Dari lima tersangka kita amankan 11 paket sabu seberat 8,9 gram dan ganja 92,47 gra. Untuk kasus sabu ada tiga dan sisanya ganja," sebut kapolres.
Untuk identitas kelima pelaku adalah Tsk. D Als. Y (40) dan I (39) merupakan warga Desa Garajati Kecamatan Ciwaru .Lalu, M (38) warga Desa Susukan Kecamatan Cipicung, F (22) warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur dan terakhir A (22) warga Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Mengenai modus yang pelaku lakukan adalah dengan sistem tempel dan juga COD atau bertemu langsung. Akibat perbuatannya mereka diancam hukuman 4 hingga 20 tahun.
Kapolres menyebutkan, untuk tersangka D ditangkap di pinggir jalan Desa Garajati Kecamatan Ciwaru dengan barang bukti 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,14 gram. Modus pelaku dengan sistem tempel.
"Menurut pengakuan tersangka D narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari O warga Jakarta (masih dalam penyelidikan)," ujarnya.
Sementara untuk kasus kedua dengan tersangka I, TKP-nya sama di Garajati tapi BB yang diamankan berbeda yakni 1 paket seberat 2,52 gram, 5 paket seberat 5,30 gram dan 3 paket kecil seberat 0,44 gram. Untuk modusnya yakni salam tempel dan pengakuannya barang itu dipasok dari A warga Jakarta.
Untuk tersangka ketiga yakni M dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 gram. Untuk modus dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD).
"Kita tangkap di belakang balai Desa Cieurih Kecamatan Cidahu dan pengakuannya sabu dipasok dari Jakarta," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, untuk tersangka keempat adalah F yang ditangkap di depan Toko Budi alamat Jl. Raya kepuh Kecamatan Kuningan. Dari tangan pelaku didapati ganja dengan berat kotor 15,23 gram. Adapun modusnya dengan cara sistem beli online.
Sementara itu tersangka A dengan TKP Alun-alun Luragung Kecamatan Luragung dengan barang bukti dengan berat kotor 47,96 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat kode B dengan berat kotor 29,28 gram.
Diterangkan, cara pelaku menjual ganja ini adalah dengan cara di bertemu .Menurut pengakuan tersangka barang haram didapat dari T. warga Brebes (masih dalam Penyelidikan).
"Kami akan terus sikat para pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Kuningan. Warga jangan segan memberikan laporan kepada pihak kepolisian," tandas kapolres.(rdk)
Posting Komentar untuk "Jadi Pengedar Ganja dan Sabu Warga Ciwaru, Cigugur, dan Cipicung Diringkus"