KUNINGAN (OKE)- Perang terhadap premanisme di Kabupaten Kuningan terus dilakukan oleh pihak Polres Kuningan. yang terbaru, adalah ditangkapnya tiga orang pelaku usai melakukan pengeroyokan kepada warga Kabupaten Cilacap bernama Anas Nurhaqiqi.
Insiden pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 6 Juni 2023 sekitar 15.30 WIB di PT Shinwon Desa Cieurih Kecamatan Cidahu. Ternyata ketiga pelaku itu meminta limbah besi kepada pihak perusahaan.
Karena tidak diberi akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tekstil tersebut. Adapun inisial pelaku adalah S(38) W (38) dan D (40) yang semuanya warga Kuningan.
"Akibat pengeroyokan korban mengalami luka di bagian bibir sebelah kanan. Gigi bagian bawah pun patah serta di bagian dada pun merasakan sakit," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku bukan dari kalang ormas, tapi oknum Karang Taruna. Mereka terancam penjara selama 9 tahun. Kasusnya pun langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Kuningan.
"Ini warning bagi mereka melakukan tindakan premanisme di Kabupaten Kuningan. Sekali lagi kami akan tidak tegas," tegasnya.
Sementara itu, pasca beres jumpa pers, ketiga pelaku yang diborgol tersebut langsung naik mobil menuju Kejari Kuningan yang berada di Jalan Aruji. Untuk barang bukti sendiri adalah 1 stel pakaian milik korban, 3 stel pakaian pelaku dan 1 surat visum dari Bidan. (rdk)
Posting Komentar untuk "Warga Cilacap Dikeroyok Tiga Oknum Karang Taruna, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara "