KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan akhirnya pada Senin (14/8/2023) sore melakukan jumpa pers terkait kasus penusukan siswa SMAN 1 Mandirancan yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) pagi.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku berinisial RP (20) ber-KTP Pasar Minggu Jakarta Selatan. Namun, sehari-hari tinggal di Desa/Kecamatan Mandirancan.
"Sehari-hari pelaku merupakan juru parkir. Akibat penusukan kepada mantan pancarnya itu, pelaku terancam hukuman 10 tahun karena dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," sebutnya dihadapan wartawan di halaman Mapolres Kuningan.
https://www.kuninganoke.com/2023/08/siswa-sman-mandirancan-ditusuk-pelaku.html
Korban sendiri masih berusia 16 tahun dan pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga dan membuat korban harus mendapatkan jahitan sebanyak 9. Korban hingga saat ini masih mengalami trauma.
Pelaku sendiri melakukan aksi nekad dengan menggunakan pisau lipat karena merasa sakit hati. Ia tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua korban untuk menjalin hubungan pacaran
"Penganiyaan kepada anak dibawah umur dilakukan pada pukul 06.45 WIB dan pelaku ditangkap ditempat persembunyian 6 jam kemudian,"lanjut kapolres.
https://www.kuninganoke.com/2023/08/pelaku-penusukan-siswa-sman-mandirancan.html
Dikatakan, awalnya sehari sebelum kejadian pelaku marah-marah di rumah milik korban karena pelaku tidak terima tiba-tiba jalinan asmara harus diputus. Kemudian setelah itu pada malam harinya pelaku mengirim pesan secara terus menerus kepada korban.
Namun korban hanya membaca saja pesan dari pelaku tersebut sehingga akhirnya pelaku mengancam akan membakar rumah korban . Dan pada esok harinya sekitar jam 06.45 Wib pelaku berhasil menyelinap ke dalam kelas.
https://www.kuninganoke.com/2023/08/sadis-tiga-kali-nusuk-siswa-sman.html
"Dan pelaku berdiri di samping sebelah kanan korban yang sedang duduk. Sontak korban kaegt dan berkata "Ek naha deui sih (mau ngapain lagi sih). Pelaku langsung mengambil pisau lipat dan menyerang korban ke bagian tangan kanan sebanyak tiga kali," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku memang tusukan itu diarahkan ke bagian tangan tidak ke perut atau bagian lain. Pasca melakukan penusukan pelaku kabur dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku bisa masuk karena memang merupakan alumi. Selain itu petugas keamanan tengah fokus mengatur para siswa yang akan masuk ke sekolah," tandas kapolres lagi.
https://www.kuninganoke.com/2023/08/pengakuan-pelaku-penusukan-siswa-sman.html
Pihaknya kata kapores ikut mengamankan barang bukti 1 batik sekolah panjang milik koran dan dari pelaku diamankan 1 bilah pisau lipat dengan panjang kurang lebih sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter dan 1 buah celana jeans panjang.(rdk)
Posting Komentar untuk "Tukang Parkir Terancam Penjara 10 Tahun "