KUNINGAN (OKE)- Komplotan pencuri motor spesialis teras rumah berhasil dibekuk oleh polisi. Total komplotan itu berjumlah tiga orang. Mereka memiliki peran masing dalam menjalankan aksinya.
Pada jumpa pers, Senin (14/8/2023) sore Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap itu salah satu adalah residivis.
Dikatakan, tiga pelaku ini berasal dari luar Kuningan yakni S (43) merupakan penduduka Kabupaten Cirebon.Ia berperan sebagai eksekutor. Lalu, S (52) alamat sama dengan diatas dan ia berperan sebagai joki.
Sementara untuk D (34) warga Kabupaten Indramayu. Ia berpesan sebagai mengawasi, joki dan perantara menjual barang curian. Polisi bergerak pasca ada dua laporan yang masuk ke Polsek Cilimus.
Unuk insiden pencurian terjadi pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di halaman rumah LPK Kiskeki miilik Adele yang beralamat di Dusun Manis Rt 004/002 Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus.
Selanjutnya kejadian kedua pada Rabu bulan Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah yang terletk di Dusun Pahing RT 007/003 Desa Sampora Kecamatan Cilimus. Sedangkan motor yang dicuri jenis matic Honda Beat dengan nopol E-3778-YAV, tahun 2019, Warna Hitam.
Untuk motor kedua kata kapolres Honda Beat Deluxe type H1B02N42LO A/T, tahun 2022, warna Hitam, No. Polisi : E-3305-YBH. Motor yang dicuri ini menjadi barang bukti selain barang--barang milik pelaku seperti obeng.
Mengenai modus operandi adalah tersangka berinisial S melakukan tindak pidana tersebut dengan S masuk kedalam halaman rumah dengan cara memanjat pagar dan tersangka berinisial D berada diluar untuk mengawasi sekitar.
Setelah masuk kehalaman rumah, kendaraan milik korban yang berada dihalaman tersebut diangkat bersama – sama setelah mendekati pintu pagar. Tersangka S merusak kunci gembok pagar menggunakan mata kunci yang sebelumnya sudah disiapkan.
Setelah berhasil merusak kunci gembok dan pagar dapat terbuka, kendaraan tersebut kembali diangkat sampai ke tempat yang sekiranya aman. Kemudian S merusak kunci stang kendaraan dengan cara dipaksa, setelah berhasil S menarik kabel stater kendaraan tersebut menggunakan cantolan jendela dengan gagang kawat lalu kabel stater tersebut diputus.
Setelah diputus tersangka berinisial S menyambungkan kabel stater dengan masa/setrum yang berbentuk soket yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah itu kendaraan tersebut menyala dan tersangka berinisia S DKK membawa kendaraan tersebut ke rumahnya yang berada di Kab. Indramayu untuk dijual.
"Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (3e), (4e) dan (5e) KUHPidana , Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, dan pasal 363 ayat 1 ke (3e),"sebutnya.
Dengan ditangkapnya para pencuri ini membuktikan bahwa setiap laporan selalu ditindaklanjuti. Hanya butuh waktu untuk menangkap para pelaku curanmur.
"Intinya harus lebih waspada dan meningkatkan keamanan. Memang komplotan ini spesialis pencuri halaman rumah," pungkasnya. (rdk)
Posting Komentar untuk "Komplotan Curanmor Spesial Teras Rumah Dibekuk, Satu Pelaku Residivis"