KUNINGAN (OKE)-Dalam beberapa hari terakhir, terdapat akun palsu di platform media sosial yang memposting konten berisi informasi palsu (miss informasi), yang cenderung menyudutkan secara pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan merupakan konten yang dimanipulasi berisi informasi yang tidak benar serta menciptakan opini negatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si menegaskan, bahwa konten yang beredar tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar. Untuk itu, semua pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi terlebih dahulu.
Postingan konten-konten berisi informasi palsu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana Pasal 27 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kami memahami pentingnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi positif dan membangun komunitas yang cerdas. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam mengonsumsi berita dan selalu mencari sumber yang terpercaya sebelum membagikan informasi kepada orang lain,” ungkapnya.
Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, mengajak, gunakanlah media sosial untuk segala hal yang positif dan bermanfaat. Perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan, sanksi dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE). Mari bersama-sama menciptakan ruang berbagi yang sehat dan terpercaya dengan Saring sebelum Sharing.
Adanya konten yang tidak benar tersebut, pihak Diskominfo sudah melakukan beberapa langkah, antara lain mengirimkan pengaduan dan permohonan penutupan akun kepada paltform media sosial tersebut. Selain itu, telah mengirimkan dan melaporkan akun Media Sosial yang memposting konten berisi informasi yang tidak benar kepada Kementerian Kominfo Republik Indonesia, dan melaporkan akun tersebut kepada patrolisiber.id.
Kadis Kominfo menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, waspada, jangan mudah terpancing dan percaya terhadap konten yang menyesatkan serta bersama-sama menangkal hoaks melalui Gerakan Lapor dan Blokir akun palsu.
Selain itu, Dia berpesan agar masyarakat ketika ada pengaduan jangan sampai melalui Medsos, melainkan gunakan saluran platform resmi pemerintah, yakni di Aplikasi SP4N LAPOR! -Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, 3), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Posting Komentar untuk " Kadiskominfo Ajak Warga Tangkal Hoaks Dengan Gerakan Lapor dan Blokir Akun Palsu "