Loading...

Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Kasus PPA di Kuningan Bebas

 


KUNINGAN (OKE)-  Sebanyak 7 napi yang ada di Lapas Kuningan langsung menghirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2023. Napi yang terjerat kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mendapatkan remisi kemerdekaan.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan warga dan anak binaan ini dilakukan aula Lapas Kuningan. Hadir Wabup Kuningan HM Ridho Suganda MSi, Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi serta Forkopimda.

Menurut Kalapa Kelas IIA Kuningan Kurnia Panji Pamekas, jumlah yang langsung bebas memang tahun ini sedikit karena hanya 7 orang yang memenuhi persyaratan bebas langsung. Sedangkan total yang mendapatkan remisi umu pada Peringatan HUT RI ke-78 total ada 458 napi.

"Total penghuni lapas ada 536 orang yang terdiri dari napi dan 28 tahanan. Dari jumlah itu kami usulkan untuk mendapatkan remisi 458 dan semua disetujui," tandasnya.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi umm adalah, 103 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 103 napi 2 bulan.Lalu yang  mendapatkan 3 bulan ada 109 orang.  4 bulan 84 orang, 5 bulan 41 orang dengan total 450 orang.

Sementara RU 2  atau langsung bebas adalah  pemberian 2 bulan 1 orang, 3 bulan orang 5 orang, 4 bulan  1 orang , 5  bulan 1 orang sehingga total 8 orang. Adapun yang secara simbolis menerima keputusan remisi ada dua napi.

Mereka mendapatkan ucapan selamat dan juga bingkisan dari kalapas dan juga Wabup Kuningan. Mereka sendiri sudah dibekali dengan berbagai keahlian karena mereka diajari kemandirian baik ilmu bengkel, peternain, peternakan dan lainnya.

Sementara itu, Wabup Edo yang hadir ikut menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RO Yasona Laoly yang intinya memberikan selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi.

Dari pantauan kuninganoke. com, pada tahun ini ada yang berbeda, selain tidak dihadiri oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama karena kurang enak badan, juga pemberian remisi tidak diberikan di lapangan sekaligus upacara.

Hal ini menurut Kalapas Kuningan karena cuaca sempat mendung ditakutkan hujan, sehingga diputuskan digelar di aula saja. Sehingga tidak ada masalah apa-apa(rdk)

Posting Komentar untuk "Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Kasus PPA di Kuningan Bebas "