KUNINGAN (OKE)- Entah apa yang ada dipikiran J (41) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, baru bebas 1,5 bulan dari Lapas Gintung tapi harus kembali berurusan dengan kepolisian.
J alias B ini kembali diringkus oleh polisi setelah memiliki paket sabu sebanyak 6 dari total 16 paket yang dimiliki. Paket barang haram itu ditemukan di sebuah pemakaman yang ada di Cijoho, karena pelaku menjual dengan sistem tempel.
Ironisnya sabu dipasok oleh D yang juga sama-sama residivis yang baru keluar dari Lapas Kuningan pada tanggal 17 Agustus. Bukan hanya paket sabu tapi juga bong atau alat hisap dan juga ponsel.
Menurut Kapolres Kuningan AKPB Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba Udiyanto, 6 paket sabu yang dimiliki J yang terbungkus plastik klip didalam sedotan warna bening dengan kotor 2,37 gram.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu tanggal 19 Agustus pukul 17.30 WIB di rumahnya. Dari ponselnya diketahui ada peta narkotika yang sudah disebar sebanyak 16 paket dan 6 diantaranya ada di pemakaman Cijoho," ujar Kapolres Willy.
Pelaku mengaku, sabu dipasok dari D yang masih warga Kuningan. D sendiri masih buron dan sama-sama residivis. Atas kejadian ini maka pelaku Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Kami akan terus basmi para pengedar narkoba di Kuningan, sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk mengedarkan barang haram tersebut," ujar kapolres kepada wartawan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Baru 1,5 Bulan Menghirup Udara Bebas, Warga Cijoho Kembali ke Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Pemakaman"