KUNINGAN (OKE)- Pelaku kejatahan seksual selalu orang dekat dan ini terbukti pada kasus adik kakak yang diperkosa oleh ayah tiri yang terjadi di Kecamatan Jalaksana. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban curhat kepada guru ngaji.
Ayah tiri berinisial AW (45) benar-benar seperti iblis itu bukan hanya membuat masa depan kedua anak tirinya suram, tapi yang membuat semua orang geram adalah melakukan persetubuhan sejak 2012 dan baru berhenti pada Juni 2023.
Itu pun kalau korban tidak curhat pelaku akan terus melakukan. Agar aksi bejadnya tidak berujung hamil,pelaku yang pernah menjadi honorer itu selalu melakukan ejakuliasi diluar.
Semua korban selalu diancam oleh pelaku dan selalu leluasa karena sang istri berkerja. Dari pernikahan dengan ibu dua korban, ia mempunyai dua orang anak yang masih kecil.
Selama berumah tangga pelaku selalu dilayani oleh sang istri seperti layaknya hubungan suami istri. Tapi hal itu tidak cukup bagi AW. Ketertarikan pelaku pada korban karena dua anak tirinya cantik.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetiyo dan Kanit PPA Iptu Suhandi, AW pertama melakukan persetubuhan kepada PA (19). Saat itu dilakukan pada tahun 2012 hingga 2016 ketika korban korban umur 9 tahun.
"Pada saat itu korban duduk dikelas 3 SD hingga umur 13 tahun. Pelaku sediri melakukan lagi pada saat korban kelas VII MTs," ujar Kapolres Willy pada saat jumpa pers kepada media di halaman Mapolres Kuningan, Jumat (14/7/2023).
Sementara untuk adiknya PA yang kini berumur 16 tahun, pelaku melakukan sejak tahun 2020 hingga Jui 2023. Korban saat itu pada usai 13 tahun atau sudah duduk di MTs kelas VII. Pelaku melakukan hingga korban usai 15 tahun atau kelas IX.
"Aksi persetubuhan tidak terhitung lagi karena saking seringnya.Pelaku melakukan ejakulasi diluar agar tidak hamil. Kasus terungkap ketika salah satu korban curhat kepada guru ngaji dan oleh guru ngaji dilaporkan kepada ibunya dan tanpa menunggu lama langsung lapor polisi," tandasnya.
Pihaknya pun kata kapolres langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang saat itu ada di luar rumah dan masih berada di wilayah Kuningan. Akibat kejadian ini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah baju tangan panjang warna merah bergaris hitam, 1 buah celana panjang bercorak kuning, 1 buah baju tangan panjang berwarna hijau. (rdk)
Posting Komentar untuk "Istri Selalu Melayani, Ternyata Mantan Guru Honorer Tidak Puas, Dua Anak Tiri Jadi Pelampiasan "