Loading...

Warga Kuningan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berangkat ke Irak Jadi PMI Ilegal

KUNINGAN (OKE)- Polres Kuningan pada Jumat (9/7/2023) menggelar jumpa pres terkait kasus warga Kuningan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban Inisial KK (44) merupakan warga Kecamatan Pasawahan.

Pelaku sendiri bernisial N (50) warga Kabupaten Cirebon dan pelaku sendiri sudah ditahan di salah satu lapas yang berada di Jabar. N sendiri merupakan direktur di perusahaan yang memberangkakan KK ke negara Irak.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, kejadian Tindak Pidana Perdagangan Orang terjadi pada awal bulan Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya Korban berangkat menuju ke negara Irak untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) karena sebelumnya korban tersebut direkrut melalui sebuah Perusahaan yang di pimpin oleh Pelaku N. 

"Setelah itu korban tersebut diminta untuk melengkapi semua persyaratan untuk menjadi PMI setelah melengkapi persyaratan tersebut kemudian korban dijemput oleh supir dari perusahaan tersebut di rumahnya" ujarnya kepada wartawan.

Kemudian korban di antar ke perusahaan tersebut untuk melakukan penampungan selama 1 (satu) minggu. Setelah itu korban di antar ke daerah Tanggerang untuk melakukan penampungan kembali selama 1 (satu) minggu dirumah milik adik dari pelaku.

Baru setelah itu,  korban diberangkatkan oleh perusahaan tersebut dengan menggunakan salah satu maskapai Peberbangan melalui salah satu Bandara yang berada di Tanggerang ke Negara Iraq. Akan tetapi korban harus terlebih dahulu transit di Kota Doha yang berada di Negara Qatar kurang lebih selama 2 (dua) jam .

Setelah itu korban berangkat dari Kota Doha yang berada di Negara Qatar ke Kota As-Sulaimaniyah yang berada di Negara Iraq dengan menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda dari sebelumny.

"Kemudian setelah sampai di negara Iraq, korban di jemput oleh supir dari Agent Tourist Company  dan ditampung terlebih dahulu di kota As-Sulaimaniyah selama beberapa jam" lanjutnya.

Lebih lanjtu kata kapolres korban diantarkan ke Kota Arbil kemudian melakukan penampungan kurang lebih selama 4 hari.  Setelah itu korban diantarkan ke Kota Duhok. 

Pihak perusahan  kembali melakukan penampungan kurang lebih selama 4 bulan sampai akhirnya korban tersebut mendapatkan pekerjaan sebagai ART (assisten rumah tangga) di kota Duhok tersebut.

"Korban hanya bekerja dua hari dikarenakan  terkendala bahasa sampai akhirnya korban dikembalikan ke penampungan yang berada di Kota Duhok. Pada saat dipenampungan korban menderita sakit dan tidak bisa untuk bekerja lagi,"tandasnya.

Oleh  pihak dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)  korban dibawa dan kemudian korban tinggal di KBRI  kurang lebih selama 16 bulan. Setelah itu korban baru bisa dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 12 April 2023.

Dikatakan,  dikarenakan korban diduga telah diperdagangkan oleh perusahaan yang dipimpin oleh pelaku N  kepada agen yang ada di negara Irak  sehingga pasport milik korban ditahan oleh pihak dari agen.

"Ternyata jika korban ingin mengambil Pasport tersebut korban harus menebusnya dengan membayar sebesar R 15 juta  kepada agen,"ungkap kapolres.

Pihaknya kata kaporles menyita barang bukti dari pelaku berupa1  lembar Visa Korban dengan negara Tujuan Qatar, 1  lembar tiket pesawat Qatar Airways dengan tujuan dari Indonesia ke Qatar.

Kemudian, 1 (satu) lembar tiket pesawat Qatar Airways dengan tujuan dari Qatar ke Iraq, 1 (satu) Buah Tas berwama Biru Tua bertuliskan tulisan Arab dibagian tengahnya, (satu) Buah Koper berwama Cream.

"Pelaku kami jerat  Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

Kapolres meminta kepada warga untuk hati-hati ketika ditawari menjadi pegawai di luar negari. Sebab, kalau tidak hati-hati kasusnya akan seperti ini. (rdk)

Posting Komentar untuk "Warga Kuningan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berangkat ke Irak Jadi PMI Ilegal"